peraturan:0tkbpera:ce1aad92b939420fc17005e5461e6f48
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 1996
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM
PAKISTAN MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 8 Maret 1996 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan mengenai
Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-
delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan;
b. bahwa sehubungan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-
perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan
Keputusan Presiden;
Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS
PENANAMAN MODAL
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah
Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 8 Maret 1996, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan yang salinan naskah aslinya dalam
bahasa Indonesia dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Agustus 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Agustus 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 79
peraturan/0tkbpera/ce1aad92b939420fc17005e5461e6f48.txt · Last modified: by 127.0.0.1