peraturan:0tkbpera:ce11641e056f7b59aef8e9a42eaeb65b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Oktober 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2909/PJ.51/1997
TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN ALKITAB DAN BAGIAN - BAGIANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 September 1997 dan Surat Sekretaris Umum Lembaga Alkitab
Indonesia (LAI) tanggal 29 September 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan
sebagai berikut :
1. Sesuai Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990 jo Pasal 1 angka 2 huruf b Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990, Pajak Pertambahan yang terutang atas penyerahan
Kitab Suci Agama Kristen Protestan yang meliputi Kitab Suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru
termasuk Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian-sebagian dengan
rekomendasi Menteri Agama atau pejabat lain yang ditunjuk, ditanggung Pemerintah.
2. Mengingat Lembaga Alkitab Indonesia mendapat Surat Rekomendasi dari Departemen Agama Nomor
F11/KU.03.1/24/742/1997 tanggal 26 Maret 1997 jo Surat Rekomendasi dari Departemen Agama RI
Nomor FII/KU.03.1/622/2883/1997 tanggal 25 September 1997, maka Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan Kitab Suci dan bagian-bagiannya yang diterbitkan oleh lembaga Alkitab Indonesia sejak
tanggal 26 Maret 1997 ditanggung Pemerintah dan atas penyerahan Kitab Suci dan bagian-bagiannya
sebelum tanggal 26 Maret 1997 tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai karena pada dasarnya Surat
Rekomendasi dari Departemen Agama berlaku sejak tanggal Surat Rekomendasi tersebut dikeluarkan
dan tidak dapat berlaku surut sejak bulan Oktober 1991.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/ce11641e056f7b59aef8e9a42eaeb65b.txt · Last modified: by 127.0.0.1