peraturan:0tkbpera:ce016f59ecc2366a43e1c96a4774d167
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 April 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 702/PJ.51/1992
TENTANG
PENGENAAN PPN ATAS JASA LAPANGAN OLAH RAGA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kakanwil VII DJP Jawa Barat Nomor : XXX tanggal 7 November
1991 yang tembusannya disampaikan kepada kami perihal tersebut pada pokok surat dengan ini diberitahukan
bahwa apabila PPN atas jasa penyewaan lapangan olahraga belum dikenakan, seyogyanya ditagih dengan
Surat Ketetapan Pajak eks. Pasal 13 ayat (1) a jo Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.
Disamping itu berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (8) Undang-undang PPN 1984, kepada PKP tersebut dapat
dikenakan sanksi denda sebesar 20 % dari Dasar Pengenaan Pajak karena pada saat menyerahkan Jasa Kena
Pajak tidak menerbitkan Faktur Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/0tkbpera/ce016f59ecc2366a43e1c96a4774d167.txt · Last modified: by 127.0.0.1