peraturan:0tkbpera:cdfa4c42f465a5a66871587c69fcfa34
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Agustus 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2371/PJ.532/1997
TENTANG
PPN ATAS JASA KATERING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 April 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan
penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa dalam rangka pengadaan konsumsi untuk pegawai di
lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang diadakan pada setiap hari kerja,
untuk keperluan tersebut ditunjuk Koperasi XYZ (Koperasi Dharma Wanita eks Departemen
Perdagangan) penunjukan tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut :
1.1. Koperasi tidak mencari/mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut;
1.2. menggunakan tenaga para pensiunan dan janda pegawai di lingkungan Departemen
Perindustrian dan Perdagangan;
1.3. pihak lain (pengusaha katering) menolak/tidak menyanggupi untuk melaksanakan penyediaan
makan siang tersebut, karena harga yang ditawarkan relatif murah (Rp. 1.250,00 per
pegawai).
2. Berdasarkan Pasal 1 huruf k Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan hukum dalam bentuk
apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor
barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini
diberikan penjelasan bahwa atas penyediaan makan siang bagi pegawai di lingkungan Departemen
Perindustrian dan Perdagangan oleh ditunjuk Koperasi XYZ (Koperasi Dharma Wanita eks Departemen
Perdagangan yang bergerak di bidang simpan pinjam), yang dilakukan bukan dalam lingkungan
perusahaan atau pekerjaan Koperasi Dharma Wanita Departemen Perindustrian dan Perdagangan,
tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/cdfa4c42f465a5a66871587c69fcfa34.txt · Last modified: by 127.0.0.1