peraturan:0tkbpera:cdfa4c42f465a5a66871587c69fcfa34
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Agustus 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2371/PJ.532/1997

                            TENTANG

                         PPN ATAS JASA KATERING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 April 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa dalam rangka pengadaan konsumsi untuk pegawai di 
    lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang diadakan pada setiap hari kerja, 
    untuk keperluan tersebut ditunjuk Koperasi XYZ (Koperasi Dharma Wanita eks Departemen 
    Perdagangan) penunjukan tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut :
    1.1.    Koperasi tidak mencari/mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut;
    1.2.    menggunakan tenaga para pensiunan dan janda pegawai di lingkungan Departemen 
        Perindustrian dan Perdagangan;
    1.3.    pihak lain (pengusaha katering) menolak/tidak menyanggupi untuk melaksanakan penyediaan 
        makan siang tersebut, karena harga yang ditawarkan relatif murah (Rp. 1.250,00 per 
        pegawai).

2.  Berdasarkan Pasal 1 huruf k Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan hukum dalam bentuk 
    apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor 
    barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud 
    dari luar Daerah Pabean, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini 
    diberikan penjelasan bahwa atas penyediaan makan siang bagi pegawai di lingkungan Departemen 
    Perindustrian dan Perdagangan oleh ditunjuk Koperasi XYZ (Koperasi Dharma Wanita eks Departemen 
    Perdagangan yang bergerak di bidang simpan pinjam), yang dilakukan bukan dalam lingkungan 
    perusahaan atau pekerjaan Koperasi Dharma Wanita Departemen Perindustrian dan Perdagangan, 
    tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/cdfa4c42f465a5a66871587c69fcfa34.txt · Last modified: by 127.0.0.1