peraturan:0tkbpera:cdf66a6a7a04d87d865335701790c3e3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Desember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2701/PJ.54/1998 TENTANG PEMBUATAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK STANDAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Nopember 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa berkenaan dengan Faktur Pajak Standar yang telah diterbitkan oleh PT. XYZ NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX kepada PT. XYZ NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX terdapat permasalahan dimana oleh tim pemeriksa dari Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan di KPP Malang, Faktur Pajak Standar tersebut yang telah dikreditkan oleh PT. XYZ ditolak atau dianggap sebagai Faktur Pajak cacat karena nomor seri Faktur Pajaknya memakai 5 (lima) digit sedangkan menurut tim pemeriksa seharusnya 7 (tujuh) digit. Atas hal tersebut oleh KPP Malang telah diterbitkan SKPKB Nomor : 00057/207/96/623/98 tanggal 12 Juni 1998 kepada PT. XYZ disertai denda 100% atas jumlah yang telah dikreditkan serta dikeluarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor : PRIN.35/WPJ.09/KP.1308/1998 tanggal 30 September 1998. Saudara mohon agar Keputusan yang telah dikeluarkan oleh KPP Malang tersebut dapat ditinjau kembali. 2. a. Dalam Pasal 13 ayat (5) butir g Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 ditegaskan bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang meliputi nomor dan tanggal pembuatan Faktur Pajak. b. Dalam butir 2 dan 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.9/1995 tanggal 22 Februari 1995 tentang Penggantian/Pemberian Kode Seri Faktur Pajak diatur bahwa : Program penggantian Kode Seri Faktur Pajak tersebut telah selesai dilaksanakan oleh Pusat PDIP yaitu sebagai berikut : - Kode huruf terdiri dari 5 (lima) huruf. Contoh : ABCDE - Kode KPP terdiri dari 3 (tiga) digit. Contoh : 002 - Nomor Seri terdiri dari 7 (tujuh) digit. Contoh : 0000001 sehingga contoh Kode Seri Faktur Pajak selengkapnya adalah ___________________ ABCDE-002-0000001 ___________________ 3. Berdasarkan uraian butir 2.a dan 2.b tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini kami tegaskan bahwa dalam Faktur Pajak Standar harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak antara lain nomor dan tanggal pembuatan Faktur Pajak. Dalam kasus Saudara, atas penerbitan Faktur Pajak Standar dengan mempergunakan 5 (lima) kode huruf, 3 (tiga) digit kode KPP dan Nomor Seri yang terdiri dari 5 (lima) digit tidak dapat dibenarkan dan dianggap sebagai Faktur Pajak cacat karena tidak sesuai dengan butir 2.b dimana Nomor Seri yang seharusnya adalah 7 (tujuh) digit, ketentuan ini telah diberlakukan sejak 1 April 1995 sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.9/1995 tanggal 22 Februari 1995. Dengan demikian keputusan dari KPP Malang berupa SKPKB dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan adalah benar. Demikian agar dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/cdf66a6a7a04d87d865335701790c3e3.txt · Last modified: (external edit)