peraturan:0tkbpera:cdf6581cb7aca4b7e19ef136c6e601a5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Mei 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 428/PJ.331/2005
TENTANG
KONFIRMASI JAWABAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Maret 2005 perihal dimaksud pada pokok di atas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut pada intinya Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. Surat tersebut merupakan tanggapan Saudara atas surat Direktur Jenderal Pajak Nomor :
S-76/PJ.722/2005 tanggal 21 Maret 2005.
b. Terhadap PT. ABC telah dilakukan Pemeriksaan Lengkap oleh Karikpa Purwokerto untuk
tahun pajak 2002. Tetapi, menurut Saudara pemeriksaan tersebut dilakukan tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu.
c. Dalam proses pemeriksaan, setelah memberikan surat tanggapan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada huruf c diatas, Saudara merasa tidak diberi kesempatan untuk
melaksanakan pembahasan akhir (closing conferrence).
d. Saudara menghadapi masalah yang berkaitan dengan tindakan penagihan yang dilaksanakan
oleh KPP Purwokerto yaitu teguran tunggakan pajak dan panggilan untuk mendapat
penjelasan tentang penyelesaian pelunasan utang pajak dimaksud.
e. Saudara mohon diberikan solusi dan jawaban dalam menyelesaikan masalah tersebut.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000 (Undang-undang KUP), antara lain disebutkan :
Ayat (1) : Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal
Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ayat (2) : Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang
dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak
dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
Ayat (7) : Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan
pelaksanaan penagihan pajak."
3. Pasal 26 ayat (3) Undang-undang KUP menyebutkan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas
keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya
jumlah pajak yang terutang.
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-undang KUP, disebutkan bahwa :
Ayat (1) : Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan
peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (5) : Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak
dan pelaksanaan penagihan pajak.
5. Berdasarkan ketentuan Pasal 27A ayat (1) Undang-undang KUP, disebutkan bahwa apabila pengajuan
keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak
sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka
kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen)
sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang
menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau
Putusan Banding.
6. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan
Pajak antara lain diatur :
Pasal 1 ayat (4)
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) adalah pembahasan yang dilakukan
antara pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak atas temuan selama pemeriksaan, dan hasil bahasan temuan
tersebut baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dituangkan dalam Berita Acara Hasil
Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
Pasal 6 huruf g
Terhadap temuan sebagai hasil Pemeriksaan Lengkap yang tidak atau tidak seluruhnya disetujui oleh
Wajib Pajak, dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan dibuatkan Berita Acara Hasil
Pemeriksaan;
7. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang Saudara sampaikan
dan berkas pemeriksaan pada Karikpa Purwokerto diketahui bahwa :
5.1. Kepada Saudara telah disampaikan Surat Pemberitahuan tentang Pemeriksaan Pajak melalui
surat Nomor : XXX tanggal 31 Juli 2003 yang diterima oleh AAA (Kabag Keuangan) pada
tanggal 9 September 2003 (foto kopi terlampir).
5.2. Pada dasarnya pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conferrence) telah
dilaksanakan. Hal ini dibuktikan dengan adanya Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang
ditandatangani oleh AAA menyatakan bahwa PT. ABC tidak menyetujui seluruh koreksi hasil
pemeriksaan.
8. Berdasarkan dokumen yang ada di KPP Purwokerto diketahui Saudara telah mengajukan keberatan
pada tanggal 30 September 2005. Keberatan yang Saudara ajukan tersebut masih dalam proses
penyelesaian di Kanwil DJP Jawa Bagian Tengah II (Semarang). Sesuai dengan Pasal 26 ayat (3) UU
KUP Keputusan Keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau
menambah besarnya jumlah pajak yang terutang yang Saudara ajukan. Apabila Keputusan Keberatan
telah diterbitkan dan Saudara masih tidak sependapat dengan Keputusan Keberatan dimaksud,
Saudara masih mempunyai hak untuk mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak.
9. Perlu diingatkan bahwa pengajuan keberatan maupun banding tidak menunda kewajiban membayar
pajak dan pelaksanaan penagihan pajak, sehingga tindakan KPP Purwokerto mengirimkan Surat
Teguran Tunggakan Pajak dan pemanggilan untuk menjelaskan tentang penyelesaian pelunasan utang
pajak telah sesuai ketentuan.
Namun demikian, apabila Saudara telah membayar utang pajak sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB) yang Saudara terima, dan permohonan keberatan/banding Saudara diterima
seluruhnya atau sebagian, maka jumlah kelebihan pembayaran pajak akibat diterimanya keberatan/
banding tersebut, akan dikembalikan ditambah dengan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen)
sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang
menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau
Putusan Banding.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR
ttd.
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/cdf6581cb7aca4b7e19ef136c6e601a5.txt · Last modified: by 127.0.0.1