peraturan:0tkbpera:cdf49f5251e7b3eb4f009483121e9b64
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 September 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1194/PJ.51/2001 TENTANG PENGENAAN PPnBM UNTUK ANGKUTAN UMUM (TAKSI) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 28 Juli 2001 hal Restitusi PPn BM, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dengan surat tersebut Saudara memohon petunjuk bagaimana cara pembebasan PPn BM untuk kendaraan bermotor yang akan digunakanuntk taksi sehubungan dengan rencana pembelian kendaraan yang akan digunakan sebagai kendaraan angkutan umum taksi oleh perusahaan taksi dengan harga minum PPn BM. 2. Sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAHUN 2001 jo. Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 diatur antara lain bahwa atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk angkutan umum dibebaskan dari pengenaan PPn BM. 3. Sesuai Pasal 5 dan Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 586/PJ/2001 tanggal 29 Agustus 2001 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Kendaraan Bermotor Dan Tatacara Pemberian Serta Penatausahaan Pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Atas Impor Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor, dijelaskan antara lain bahwa : a. Pembeli kendaraan bermotor yang atas impor atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPn BM ternyata telah dipungut PPn BM, dapat mengajukan permohonan restitusi PPn BM yang telah dibayarnya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat yang bersangkutan dikukuhkan. b. Pihak yang menyerahkan kendaraan bermotor yang tergolong mewah kepada pembeli yang mempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM dapat mengajukan permohonan restitusi atas PPn BM yang telah dipungut sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Sesuai lampiran 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 586/PJ./2001 tanggal 29 Agustus 2001, diatur antara lain bahwa atas permohonan pembeli kendaraan yang akan digunakan untuk angkutan umum, Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat pemilik kendaraan berdomisili dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut : a. Fotokopi kartu NPWP; b. Perjanjian jual-beli kendaraan bermotor angkutan umum yang memuat keterangan - keterangan antara lain nama penjual, nama pembeli, jenis dan spesifikasi kendaraan yang dibeli; c. Ijin Usaha dan Ijin Trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (untuk kendaraan angkutan umum selain taksi) atau Persetujuan (ijin) Prinsip yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat (untuk taksi); d. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah penggunaannya dan apabila ternyata diubah, bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 2 sampai dengan 4 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : a. Atas penyerahan kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan angkutan umum (taksi) dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah melalui mekanisme SKB PPn BM; b. Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas PPn BM, pembeli kendaraan bermotor yang akan digunakan untuk angkutan umum mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat pemilik kendaraan (pembeli) berdomisili, dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagaimana tersebut dalam butir 4; c. Atas penyerahan kendaraan bermotor dari L Motor kepada pembeli yang mempunyai SKP PPn BM, L Motor tidak perlu membebankan PPn BM yang telah dipungut sebelumnya kepada pembeli, akan tetapi L Motor dapat mengajukan permohonan restitusi atas PPn BM yang telah dipungut sebelumnya tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat L Motor dikukuhkan. Demikian agar Saudara maklum. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak. 2. Direktur Peraturan Perpajakan. 3. Kepala Kantor Wilayah IX DJP Jawa Timur
peraturan/0tkbpera/cdf49f5251e7b3eb4f009483121e9b64.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 (external edit)