User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:cdf49f5251e7b3eb4f009483121e9b64
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   28 September 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1194/PJ.51/2001

                             TENTANG

                         PENGENAAN PPnBM UNTUK ANGKUTAN UMUM (TAKSI)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 28 Juli 2001 hal Restitusi PPn BM, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Dengan surat tersebut Saudara memohon petunjuk bagaimana cara pembebasan PPn BM untuk 
    kendaraan bermotor yang akan digunakanuntk taksi sehubungan dengan rencana pembelian 
    kendaraan yang akan digunakan sebagai kendaraan angkutan umum taksi oleh perusahaan taksi 
    dengan harga minum PPn BM.     

2.      Sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena 
    Pajak yang tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAHUN 2001 jo. Pasal 6 ayat (1) Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 460/KMK.03/2001 diatur antara lain bahwa atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor 
    di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk angkutan umum dibebaskan dari pengenaan PPn BM.     

3.      Sesuai Pasal 5 dan Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 586/PJ/2001 tanggal 29 Agustus 
    2001 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Kendaraan Bermotor Dan Tatacara 
    Pemberian Serta Penatausahaan Pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Atas Impor Atau 
    Penyerahan Kendaraan Bermotor, dijelaskan antara lain bahwa :     
        a.      Pembeli kendaraan bermotor yang atas impor atau penyerahannya dibebaskan dari 
        pengenaan PPn BM ternyata telah dipungut PPn BM, dapat mengajukan permohonan restitusi 
        PPn BM yang telah dibayarnya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat yang 
        bersangkutan dikukuhkan.     
        b.      Pihak yang menyerahkan kendaraan bermotor yang tergolong mewah kepada pembeli yang 
        mempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM dapat mengajukan permohonan restitusi 
        atas PPn BM yang telah dipungut sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.     

4.      Sesuai lampiran 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 586/PJ./2001 tanggal 29 Agustus 
    2001, diatur antara lain bahwa atas permohonan pembeli kendaraan yang akan digunakan untuk 
    angkutan umum, Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat pemilik 
    kendaraan berdomisili dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah, dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut :     
        a.      Fotokopi kartu NPWP;     
        b.      Perjanjian jual-beli kendaraan bermotor angkutan umum yang memuat keterangan -
        keterangan antara lain nama penjual, nama pembeli, jenis dan spesifikasi kendaraan yang 
        dibeli;     
        c.      Ijin Usaha dan Ijin Trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (untuk kendaraan 
        angkutan umum selain taksi) atau Persetujuan (ijin) Prinsip yang dikeluarkan oleh Pemerintah 
        Daerah setempat (untuk taksi);     
        d.      Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah 
        penggunaannya dan apabila ternyata diubah, bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan 
        ketentuan yang berlaku.     

5.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 2 sampai dengan 4 dan memperhatikan isi surat 
    Saudara pada butir 1, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :     
        a.      Atas penyerahan kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan angkutan umum 
        (taksi) dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah melalui 
        mekanisme SKB PPn BM;     
        b.      Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas PPn BM, pembeli kendaraan bermotor yang akan 
        digunakan untuk angkutan umum mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak 
        c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat pemilik kendaraan (pembeli) berdomisili, 
        dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagaimana tersebut dalam butir 4;     
        c.      Atas penyerahan kendaraan bermotor dari L Motor kepada pembeli yang mempunyai SKP 
        PPn BM, L Motor tidak perlu membebankan PPn BM yang telah dipungut sebelumnya kepada 
        pembeli, akan tetapi L Motor dapat mengajukan permohonan restitusi atas PPn BM yang telah 
        dipungut sebelumnya tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Kepala Kantor 
        Pelayanan Pajak di tempat L Motor dikukuhkan.     
  
Demikian agar Saudara maklum. 
  




a.n. Direktur Jenderal Pajak 
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.
 
I Made Gde Erata 
NIP. 060044249 


Tembusan : 
1.      Direktur Jenderal Pajak. 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan.
3.      Kepala Kantor Wilayah IX DJP Jawa Timur
peraturan/0tkbpera/cdf49f5251e7b3eb4f009483121e9b64.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 (external edit)