peraturan:0tkbpera:cdf28f8b7d14ab02d12a2329d71e4079
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Pebruari 1984 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 01/PJ.24/1984 TENTANG BESARNYA TARIF PPh PASAL 22 DIATAS PEMBAYARAN "HANDLING FEE" (SERI PPh PASAL 22-04) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Atas "handling fee" yang antara lain terdapat pada : - penyelenggaraan jasa-jasa terhadap pengangkutan barang. - penyelenggaraan jasa oleh agen pengangkutan, makelar kapal dan sebagainya, menurut Surat Edaran No. D.15.4.3.-086-9-68/MPS-MPO tertanggal 15 September 1968, telah dikenakan pungutan MPO atau MPS dengan tarif 10% dari besarnya penerimaan "handling fee". Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), maka mulai 1 Januari 1984 pemungutan MPO dihentikan dan diganti dengan PPh Pasal 22. 2. PPh Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas "handling fee" yang diterima, tarifnya adalah 15%, yaitu tarif terendah berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, yang dihitung atas jumlah bruto "handling fee". 3. Apabila kemudian ternyata bahwa keseluruhan penerimaan pembayaran handling fee oleh Wajib Pajak selama 1 tahun, melampaui batas penghasilan terendah, maka kekurangan dapat dilunasi dengan setoran pajak pada akhir tahun pajak. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG ttd Drs. MANSURY
peraturan/0tkbpera/cdf28f8b7d14ab02d12a2329d71e4079.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 (external edit)