User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:cdf28f8b7d14ab02d12a2329d71e4079
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Pebruari 1984

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.24/1984

                        TENTANG

           BESARNYA TARIF PPh PASAL 22 DIATAS PEMBAYARAN "HANDLING FEE" (SERI PPh PASAL 22-04)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Atas "handling fee" yang antara lain terdapat pada :
    -   penyelenggaraan jasa-jasa terhadap pengangkutan barang.
    -   penyelenggaraan jasa oleh agen pengangkutan, makelar kapal dan sebagainya, menurut 
        Surat Edaran No. D.15.4.3.-086-9-68/MPS-MPO tertanggal 15 September 1968, telah 
        dikenakan pungutan MPO atau MPS dengan tarif 10% dari besarnya penerimaan "handling fee".

    Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan (PPh), maka mulai 1 Januari 1984 pemungutan MPO dihentikan dan diganti dengan PPh 
    Pasal 22.

2.  PPh Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas "handling fee" yang diterima, tarifnya 
    adalah 15%, yaitu tarif terendah berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, yang 
    dihitung atas jumlah bruto "handling fee".

3.  Apabila kemudian ternyata bahwa keseluruhan penerimaan pembayaran handling fee oleh Wajib Pajak 
    selama 1 tahun, melampaui batas penghasilan terendah, maka kekurangan dapat dilunasi dengan 
    setoran pajak pada akhir tahun pajak.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG 

ttd

Drs. MANSURY
peraturan/0tkbpera/cdf28f8b7d14ab02d12a2329d71e4079.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 (external edit)