peraturan:0tkbpera:cdf28f8b7d14ab02d12a2329d71e4079
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Pebruari 1984
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.24/1984
TENTANG
BESARNYA TARIF PPh PASAL 22 DIATAS PEMBAYARAN "HANDLING FEE" (SERI PPh PASAL 22-04)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Atas "handling fee" yang antara lain terdapat pada :
- penyelenggaraan jasa-jasa terhadap pengangkutan barang.
- penyelenggaraan jasa oleh agen pengangkutan, makelar kapal dan sebagainya, menurut
Surat Edaran No. D.15.4.3.-086-9-68/MPS-MPO tertanggal 15 September 1968, telah
dikenakan pungutan MPO atau MPS dengan tarif 10% dari besarnya penerimaan "handling fee".
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Pajak
Penghasilan (PPh), maka mulai 1 Januari 1984 pemungutan MPO dihentikan dan diganti dengan PPh
Pasal 22.
2. PPh Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas "handling fee" yang diterima, tarifnya
adalah 15%, yaitu tarif terendah berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, yang
dihitung atas jumlah bruto "handling fee".
3. Apabila kemudian ternyata bahwa keseluruhan penerimaan pembayaran handling fee oleh Wajib Pajak
selama 1 tahun, melampaui batas penghasilan terendah, maka kekurangan dapat dilunasi dengan
setoran pajak pada akhir tahun pajak.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG
ttd
Drs. MANSURY
peraturan/0tkbpera/cdf28f8b7d14ab02d12a2329d71e4079.txt · Last modified: by 127.0.0.1