peraturan:0tkbpera:cdd0500dc0ef6682fa6ec6d2e6b577c4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 November 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1131/PJ.53/2002
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS JASA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Agustus 2002 hal sebagaimana pada pokok surat,
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat yang Saudara sampaikan sebagai tanggapan atas surat kami terdahulu kepada Saudara
Nomor S-693/PJ.53/2002 tanggal 12 Juli 2002 hal sebagaimana pada pokok surat tersebut
dikemukakan antara lain bahwa:
a. Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor XXX
Tahun 1999 bahwa penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umroh dapat dilakukan oleh
Biro Perjalanan Wisata dan atau Organisasi/Lembaga Sosial Keagamaan Islam.
b. Saudara mengutip ketentuan dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun
2000, dan Pasal 5 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang
dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, yang antara lain menetapkan bahwa
jasa di bidang keagamaan termasuk kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai. Oleh karena itu, Saudara berpendapat bahwa jasa penyelenggaraan ibadah haji dan
umroh, termasuk yang diselenggarakan oleh Biro Perjalanan Wisata, tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai.
c. Berkenaan dengan hal tersebut Saudara mengusulkan agar penegasan dalam surat kami
terdahulu tersebut dapat ditinjau kembali.
2. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor XXX Tahun 1999
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, antara lain mengatur:
a. Pasal 1 angka 10 menyatakan bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah subsistem
dari sistem penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan Pemerintah bagi jamaah haji yang
memerlukan pelayanan khusus di bidang bimbingan ibadah, transportasi, akomodasi,
konsumsi dan pelayanan kesehatan.
b. Pasal 1 angka 11 menyatakan bahwa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk
menyelenggarakan ibadah haji khusus.
c. Pasal 1 angka 15 menyatakan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh yang
selanjutnya disebut Penyelenggara adalah Biro Perjalanan Wisata dan atau Organisasi/
Lembaga Sosial Keagamaan Islam, yang ditetapkan sebagai Penyelenggara oleh Direktur
Jenderal.
3. Surat kami terdahulu kepada Saudara Nomor S-693/PJ.53/2002 tanggal 12 Juli 2002 hal Perlakuan
PPN atas Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, antara lain menegaskan bahwa penyerahan jasa
penyelenggaraan perjalanan ibadah haji yang dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
(termasuk yang dilakukan oleh anggota-anggota AMPUH) kepada para jamaah haji merupakan
penyerahan jasa yang dilakukan oleh Biro Perjalanan Wisata, yang dikenakan PPN dengan Dasar
Pengenaan Pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya
ditagih, sehingga dalam hal ini PPN yang terutang adalah sebesar 1% (satu persen) dari jumlah
tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di
atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Penegasan dalam surat kami terdahulu tersebut memberikan perlakuan yang sejalan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji pada butir 2 di atas
yang antara lain menyatakan bahwa penyelenggara ibadah haji khusus adalah Biro Perjalanan
Wisata. Karena Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji
dimaksud telah menyatakan demikian, maka perlakuan Pajak Pertambahan Nilainya mengacu
pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang Biro Perjalanan
Wisata yang dalam hal ini adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000
tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002. Adapun perlakuan dimaksud adalah
sebagaimana telah kami tegaskan kepada Saudara dalam surat kami terdahulu Nomor
S-693/PJ.53/2002 tanggal 12 Juli 2002 hal Perlakuan PPN atas Jasa Penyelenggaraan Ibadah
Haji Khusus (fotokopi terlampir).
b. Dengan demikian usul Saudara agar kami meninjau kembali penegasan kami dalam surat
terdahulu dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/cdd0500dc0ef6682fa6ec6d2e6b577c4.txt · Last modified: by 127.0.0.1