peraturan:0tkbpera:cdc0d6e63aa8e41c89689f54970bb35f
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 251/KMK.04/1995
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 606/KMK.04/1994
TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK,
TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK,
SERTA TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban pelaksanaan pembayaran, penyetoran,
dan pelaporan, serta pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak, dipandang perlu untuk
mengubah Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
606/KMK.04/1994 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak,
Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata
Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;
b. bahwa oleh karena itu, perubahan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 606/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember
1994 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat
Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara
Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 606/KMK.04/1994 TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO
PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, TEMPAT PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA
TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK.
Pasal I
1. Ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.04/1994 tanggal
2 Desember 1994 diubah dan ditambah sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
(1) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 10 TAHUN 1994, harus dibayar selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim
berikutnya setelah masa Pajak berakhir.
(2) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 10 TAHUN 1994, harus disetor selambat-lambatnya tanggal sepuluh bulan takwim
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(3) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang
Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, harus disetor selambat-lambatnya tanggal sepuluh
bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
(4) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang dalam satu
Masa Pajak, harus disetor selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir.
(5) Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah atas impor, harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak bersamaan dengan saat
pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaraan Bea Masuk ditunda atau dibebaskan,
Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah atas impor, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen impor.
(6) Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah atas impor yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea & Cukai,
harus disetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan.
(7) Pajak Penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Bendaharawan harus disetor
pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai
dari Belanja Negara, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi oleh dan atas
nama rekanan serta ditandatangani oleh Bendaharawan.
(8) Pajak Penghasilan Pasal 22 dari penyerahan oleh Pertamina atas hasil produksinya, dari
penyerahan bahan bakar minyak dan gas oleh badan usaha lain, dan dari penyerahan gula
pasir dan tepung terigu oleh Badan Urusan Logistik, harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak
sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order) ditebus.
(9) Pajak Penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh badan tertentu sebagai
Pemungut Pajak selain badan tersebut pada ayat (8), harus disetor selambat-lambatnya
tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah masa Pajak berakhir.
(10) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang pemungutannya
dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah, harus disetor selambat-lambatnya tanggal tujuh
bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(11) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang pemungutannya
dilakukan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Bendaharawan Pemerintah, harus
disetor selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir.
(12) Pajak Pertambahan Nilai dari penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Badan Urusan
Logistik harus dilunasi sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak sebelum Surat Perintah Pengeluaran
Barang ( Delivery Order ) ditebus."
2. Ketentuan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.04/1994 tanggal
21 Desember 1994 diubah sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 5
(1) Pemotong dan Pemungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22,
Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, harus
memberikan tanda bukti pemotongan atau tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau
badan yang dibebani membayar Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut dan khusus
untuk karyawan atau pegawai tetap, hanya diberikan bukti pemotongan tahunan selambat-
lambatnya dua bulan setelah tahun takwim berakhir.
(2) Tanda bukti pemotongan dan pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
oleh Direktur Jenderal Pajak."
3. Ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 606/KMK.04/1994 tanggal
21 Desember 1994 diubah dan ditambah sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 6
(1) Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri
maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diwajibkan menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir.
(2) Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) harus melaporkan hasil
pemungutannya secara mingguan selambat-lambatnya tujuh hari setelah batas waktu
penyetoran pajak berakhir.
(3) Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (7) harus melaporkan hasil
pemungutannya selambat-lambatnya empat belas hari setelah masa Pajak berakhir.
(4) Pihak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (8) dan
Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (9) dan ayat (12) harus
menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa
Pajak berakhir.
(5) Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (10) harus melaporkan hasil
pemungutannya selambat-lambatnya empat belas hari setelah Masa Pajak berakhir.
(6) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (11) harus melaporkan hasil
pemungutannya selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir.
(7) Surat Pemberitahuan Masa atau laporan hasil pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada
Pasal ini disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak, Pemotong Pajak atau
Pemungut Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan."
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 januari 1995.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Juni 1995
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/cdc0d6e63aa8e41c89689f54970bb35f.txt · Last modified: by 127.0.0.1