peraturan:0tkbpera:cdbc9bca0a9fd93852571cced0089c4d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 12/PJ.51/2003 TENTANG PPn BM ATAS IMPOR ROD ANTENNA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Oktober 2002 hal Klarifikasi Pembebanan PPn BM Atas ROD Antenna Oleh Bea Cukai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa: a. Sesuai PIB Nomor XXX tanggal 12 Juni 2002 dan PIB Nomor XXX tanggal 14 Juni 2002, diketahui bahwa Saudara telah melakukan impor Rod Antenna yang diklasifikasikan oleh Saudara ke dalam Nomor HS 8529.90.900. b. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor XXX tanggal 4 September 2002 terhadap surat banding Saudara ke Bea Cukai No. XXX tanggal 12 Juli 2002 ditetapkan bahwa Rod Antenna diklasifikasikan ke dalam Nomor HS 8529.10.990 dengan BM 5% dan tidak dikenakan tambahan PPn BM 20%. c. Sedangkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor XXX tanggal 6 September 2002 terhadap surat banding Saudara nomor XXX tanggal 12 Juli 2002 Rod Antenna diklasifikasikan ke dalam Nomor HS 8529.10.990 dengan BM 5% dan PPn BM 20%. d. Bahwa harga Rod Antenna yang Saudara Impor perbuahnya berharga USD 0.25. e. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Saudara memohon agar diadakan peninjauan ulang atas pembebanan PPn BM sebesar 20% pada Nomor HS 8529.10.990 sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor XXX tanggal 6 September 2002. 2. Berdasarkan Lampiran II butir d.13 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ditetapkan bahwa sejak tanggal 1 Mei 2002 atas impor Antena dan reflektor antena dari segala jenis; selain yang digunakan untuk keperluan penyiaran radio atau televisi, usaha jasa telekomunikasi, dan yang digunakan untuk alat radar, alat radio pembantu navigasi dan alat radio kendali jarak jauh, penerima siaran radio atau televisi yang termasuk dalam nomor HS 8529.10.990 dengan nilai impor atau harga jual Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per set atau per unit dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen). 3. Mengingat impor dilakukan pada tanggal 12 Juni 2002 dan tanggal 14 Juni 2002 sedangkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 mulai berlaku tanggal 1 Mei 2002, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang Rod Antena termasuk ke dalam nomor HS 8529.10.990 dan mempunyai nilai impor sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per set atau per unit, maka atas impornya dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen). Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/cdbc9bca0a9fd93852571cced0089c4d.txt · Last modified: (external edit)