User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:cdbc9bca0a9fd93852571cced0089c4d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  7 Januari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 12/PJ.51/2003

                            TENTANG

                  PPn BM ATAS IMPOR ROD ANTENNA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Oktober 2002 hal Klarifikasi Pembebanan PPn BM 
Atas ROD Antenna Oleh Bea Cukai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut disampaikan bahwa:
    a.  Sesuai PIB Nomor XXX tanggal 12 Juni 2002 dan PIB Nomor XXX tanggal 14 Juni 2002, 
        diketahui bahwa Saudara telah melakukan impor Rod Antenna yang diklasifikasikan oleh 
        Saudara ke dalam Nomor HS 8529.90.900.
    b.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor XXX tanggal 4 September 
        2002 terhadap surat banding Saudara ke Bea Cukai No. XXX tanggal 12 Juli 2002 ditetapkan 
        bahwa Rod Antenna diklasifikasikan ke dalam Nomor HS 8529.10.990 dengan BM 5% dan 
        tidak dikenakan tambahan PPn BM 20%.
    c.  Sedangkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor XXX tanggal 
        6 September 2002 terhadap surat banding Saudara nomor XXX tanggal 12 Juli 2002 Rod 
        Antenna diklasifikasikan ke dalam Nomor HS 8529.10.990 dengan BM 5% dan PPn BM 20%.
    d.  Bahwa harga Rod Antenna yang Saudara Impor perbuahnya berharga USD 0.25.
    e.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Saudara memohon agar diadakan peninjauan ulang atas 
        pembebanan PPn BM sebesar 20% pada Nomor HS 8529.10.990 sebagaimana telah ditetapkan 
        dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor XXX tanggal 6 September 2002.

2.  Berdasarkan Lampiran II butir d.13 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 Tentang 
    Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 Tentang Jenis Barang 
    Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah ditetapkan bahwa sejak tanggal 1 Mei 2002 atas impor Antena dan reflektor antena 
    dari segala jenis; selain yang digunakan untuk keperluan penyiaran radio atau televisi, usaha jasa 
    telekomunikasi, dan yang digunakan untuk alat radar, alat radio pembantu navigasi dan alat radio 
    kendali jarak jauh, penerima siaran radio atau televisi yang termasuk dalam nomor HS 8529.10.990 
    dengan nilai impor atau harga jual Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per set atau per 
    unit dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen).

3.  Mengingat impor dilakukan pada tanggal 12 Juni 2002 dan tanggal 14 Juni 2002 sedangkan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 mulai berlaku tanggal 1 Mei 2002, dengan ini ditegaskan 
    bahwa sepanjang Rod Antena termasuk ke dalam nomor HS 8529.10.990 dan mempunyai nilai impor 
    sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per set atau per unit, maka atas impornya 
    dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/cdbc9bca0a9fd93852571cced0089c4d.txt · Last modified: (external edit)