peraturan:0tkbpera:cdaa9b682e10c291d3bbadca4c96f5de
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Mei 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 548/PJ.51/2001 TENTANG PPN ATAS KOMODITI HASIL PERKEBUNAN KARET DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxx tanggal 2 Februari 2001, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan tanggapan, saran, dan harapan berupa : a. Membebaskan industri karet remah (crumb rubber) dari kewajiban tanggung jawab renteng sesuai Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000. b. Pengenaan PPN dengan tarif 0% terhadap hasil perkebunan (terutama yang langsung diambil dari sumbernya termasuk bahan olah karet). c. Menunda berlakunya Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 selama sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun untuk memberi kesempatan kepada Direktorat Jenderal Pajak mensosialisasikan undang-undang tersebut kepada para penyalur bahan olah karet rakyat (penyalur bokar). d. Menetapkan hasil perkebunan karet sebagai bukan Barang Kena Pajak. 2. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 menetapkan bahwa pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar. 3. Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 menetapkan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. 4. Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 TAHUN 2000 tidak menetapkan bahwa barang hasil perkebunan termasuk barang yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Pasal 1 ayat (15) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 menetapkan bahwa Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan tidak termasuk dalam pengertian Pengusaha Kena Pajak. 6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai antara lain menetapkan : a. Pasal 1 Yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan : 1. Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp.360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah); 2. Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp.180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah); atau 3. Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, dengan jumlah peredaran bruto dan penerimaan bruto tidak lebih dari : a. Rp.360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) jika peredaran Barang Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto; atau b. Rp.180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) jika penerimaan Jasa Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto. b. Pasal 2 Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa barang hasil pertanian adalah Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya yang dilakukan oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Yang dimaksud dengan barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang : a. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan; b. Peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau c. Perikanan baik dari penangkapan atau budidaya; yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya. Sementara yang dimaksud dengan Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan, atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan. 8. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 7 serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan hal-hal berikut : a. Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 tetap berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2001. b. Barang hasil perkebunan tidak termasuk barang yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas impor dan atau penyerahan barang hasil perkebunan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, kecuali atas penyerahan barang hasil perkebunan oleh petani. c. Penyalur bokar dan pengolah karet remah selain petani yang peredaran brutonya dalam setahun lebih dari Rp.360.000.000,00 wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. d. Penyerahan hasil perkebunan karet yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara seperti dibekukan atau didinginkan, dicuci atau disucihamakan oleh petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP 060044249
peraturan/0tkbpera/cdaa9b682e10c291d3bbadca4c96f5de.txt · Last modified: (external edit)