peraturan:0tkbpera:cda72177eba360ff16b7f836e2754370
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 08/PJ./1999
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 181/KMK.04/1999
tanggal 27 Mei 1999 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dipandang
perlu mengatur tata cara pemberian pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 181/KMK.04/1999 tanggal 27 Mei 1999 tentang Pemberian
Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN
HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terutang dapat diberikan kepada Wajib
Pajak orang pribadi atau badan dalam hal :
a. tanah dan bangunan digunakan untuk kegiatan sosial dan pendidikan yang semata-mata tidak
bertujuan mencari keuntungan;
b. kondisi tertentu tanah dan atau bangunan yang ada hubungannya dengan Wajib Pajak;
c. hibah kepada orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu
derajat ke atas atau satu derajat ke bawah;
d. tanah dan atau bangunan dialihkan sehubungan dengan Penggabungan Usaha (merger) yang telah
memperoleh keputusan persetujuan penggabungan usaha dari Direktur Jenderal Pajak;
e. tanah dan atau bangunan yang dimiliki oleh Bank Ekspor Impor Indonesia, Bank Pembangunan
Indonesia, Bank Bumi Daya dan Bank Dagang Negara sehubungan dengan Pembentukan Bank
Mandiri;
f. tanah dan atau bangunan sehubungan dengan lelang yang harga lelangnya lebih rendah daripada
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pasal 2
(1) Yang dimaksud dengan tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan sosial dan
pendidikan yang semata-mata tidak bertujuan mencari keuntungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf a adalah :
a. tanah dan atau bangunan yang secara nyata tidak digunakan untuk mencari keuntungan,
seperti panti asuhan, panti jompo, dan rumah yatim piatu;
b. tanah dan atau bangunan yang secara nyata digunakan untuk pendidikan umum;
c. tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk rumah sakit swasta Institusi Pelayanan Sosial
Masyarakat (IPSM) yaitu 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah tempat tidur digunakan
untuk pasien yang tidak mampu dan Sisa Hasil Usaha (SHU) akan digunakan untuk reinvestasi
rumah sakit dan tidak digunakan untuk investasi di luar rumah sakit.
(2) Yang dimaksud dengan kondisi tertentu tanah dan atau bangunan yang ada hubungannya dengan
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah :
a. tanah dan atau bangunan yang dibeli Wajib Pajak dari hasil ganti rugi pembebasan tanah
dan atau bangunan oleh pemerintah untuk kepentingan negara atau kepentingan umum yang
jumlahnya di bawah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP PBB) dan
pembelian tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak
pembayaran ganti rugi;
b. tanah dan atau bangunan yang diperoleh Wajib Pajak dari Pemerintah sebagai pengganti
tanah dan atau bangunan lama yang dibebaskan oleh Pemerintah guna pelaksanaan
pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus, yaitu
rehabilitasi pemukiman kumuh, jalan umum, saluran pembuangan air, waduk, bendungan dan
bangunan pengairan lainnya, saluran irigasi, pelabuhan laut, bandar udara, fasilitas
keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana
lainnya, jalur hijau, dan fasilitas ABRI, sepanjang tidak bersifat ruilslag;
c. tanah dan atau bangunan tidak berfungsi lagi seperti semula disebabkan bencana alam atau
sebab-sebab lainnya yang terjadi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak
penandatanganan akta, seperti kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, gunung
meletus;
d. tanah dan atau bangunan rumah dinas Pemerintah yang dibeli oleh Veteran, PNS, anggota
ABRI, pensiunan PNS, purnawirawan ABRI, atau janda/duda PNS/ABRI.
(3) Yang dimaksud dengan hibah kepada orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf c adalah hibah kepada ayah/ibu dari anak kandung atau hibah kepada anak dari ayah/ibu
kandung.
(4) Yang dimaksud dengan tanah dan atau bangunan yang dimiliki oleh Bank Ekspor Impor Indonesia,
Bank Pembangunan Indonesia, Bank Bumi Daya dan Bank Dagang Negara sehubungan dengan
Pembentukan Bank Mandiri sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf e adalah tanah dan atau bangunan
yang dimiliki oleh Bank Ekspor Impor Indonesia, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Bumi Daya dan
Bank Dagang Negara yang haknya beralih ke Bank Mandiri.
(5) Tanah dan atau bangunan sehubungan dengan lelang yang harga lelangnya lebih rendah daripada
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf f adalah tanah dan atau
bangunan yang dijual dalam rangka lelang yang harga lelangnya lebih rendah daripada NJOP PBB
objek tersebut.
Pasal 3
(1) Besarnya pengurangan BPHTB ditetapkan sebesar :
a. 50% (lima puluh persen) dari pajak yang seharusnya terutang untuk Wajib Pajak dalam hal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b;
b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari pajak yang seharusnya terutang untuk Wajib Pajak dalam
hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c;
c. 100% (seratus persen) dari pajak yang seharusnya terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf d, dan e;
d. Selisih antara BPHTB yang terutang menurut NJOP PBB dengan BPHTB terutang menurut harga
lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f.
(2) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7), Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau
Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf a, b, c dan f kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan melampirkan :
a. fotokopi Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
b. fotokopi Akta/Risalah Lelang/Surat Keputusan Pemberian Hak Baru/Putusan Hakim;
c. Fotokopi KTP/SIM/Paspor/Kartu Keluarga/identitas lain;
d. Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa.
(2) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf d, dan e kepada Direktur Jenderal Pajak secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai
alasan-alasan yang jelas dan melampirkan :
a. Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk dilegalisir;
b. fotokopi Keputusan Persetujuan Penggabungan Usaha (merger) dari Direktur Jenderal Pajak
atau Keputusan lain yang ada hubungannya dengan Penggabungan Usaha (merger).
(3) Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pembayaran kecuali terjadi keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
(4) Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Direktorat Jenderal Pajak setelah menerima
permohonan pengurangan dari Wajib Pajak memberikan tanda terima.
(5) Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan sebelum akta perolehan
hak atas tanah dan atau bangunan ditandatangani oleh Notaris/PPAT dan akta perolehan hak
dimaksud hanya dapat ditandatangani setelah Wajib Pajak menunjukkan tanda terima permohonan
pengurangan BPHTB dari Direktorat Jenderal Pajak beserta SSB yang telah dilegalisir.
(6) Tanda terima Surat Permohonan Pengurangan bagi kepentingan Wajib Pajak adalah sebagai berikut :
a. Tanda terima Surat Permohonan Pengurangan yang diberikan oleh Kantor Pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan atau bukti pengiriman Surat Permohonan Pengurangan melalui pos
tercatat dan sejenisnya sehubungan dengan ayat (1);
b. Tanda terima Surat Permohonan Pengurangan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak
sehubungan dengan ayat (2).
(7) Atas permohonan pengurangan Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Pajak melakukan
pemeriksaan sederhana yang hasilnya dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan.
(8) Pengurangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
tidak dianggap sebagai Surat Permohonan Pengurangan maka tidak dapat dipertimbangkan, dan untuk
itu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Pajak memberitahukan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
Pasal 5
(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Menteri Keuangan berwenang
memberikan keputusan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, b, c, dan f sepanjang pajak yang terutang tidak lebih besar dari
Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang
memberikan keputusan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, b, c, dan f sepanjang pajak yang terutang lebih besar dari
Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang memberikan keputusan pengurangan
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d dan e.
(4) Apabila wewenang memberikan keputusan pengurangan berada pada Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Bumi dan Bangunan supaya segera meneruskan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan.
Pasal 6
(1) Surat keputusan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disampaikan kepada
Wajib Pajak dan tembusannya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Surat keputusan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disampaikan kepada
Wajib Pajak dan tembusannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang
bersangkutan.
(3) Surat keputusan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) disampaikan kepada
Wajib Pajak dan tembusannya kepada Kepala kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan.
Pasal 7
(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak atau Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, harus memberikan keputusan atas permohonan pengurangan dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan
sebagian, atau menolak.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur
Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap
dikabulkan dengan mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Pasal 8
Bentuk surat keputusan pengurangan adalah sebagaimana lampiran Keputusan ini.
Pasal 9
Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-23/PJ.6/1997 tanggal 30
Desember 1997 dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/cda72177eba360ff16b7f836e2754370.txt · Last modified: by 127.0.0.1