peraturan:0tkbpera:cd8d5260c8131ca7aeea5d41796d1a0a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Januari 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 52/PJ.53/2003
TENTANG
PENUKARAN BENDA METERAI DISAIN TAHUN 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara kepada Para Ka Kp Klas I s.d. VI Nomor XXX perihal Batas waktu
pemberlakuan dan pengembalian meterai tempel dan kertas bermeterai kopur Rp 3.000,00 dan kopur
Rp 6.000,00 desain tahun 2000, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam butir 5 surat tersebut tertulis sebagai berikut:
"5. Berhubung dalam SK Menteri Keuangan Nomor : 323/KMK.03/2002 tanggal 3 Juli 2002
tersebut tidak mengatur ketentuan "Penukaran Benda Meterai Desain Tahun 2000 dengan
Benda Meterai Tahun 2002" sebagaimana tercantum dalam butir 5 SE Direktur Pranteksar
di atas, maka kepada Saudara diingatkan untuk tidak menerima/melayani penukaran Benda
Meterai dimaksud yang dilakukan oleh publik. Jika ada Publik/Agenpos/Depot Bpm yang
mengajukan penukaran agar disarankan mengajukan langsung kepada Kasubdit PPN dan
PTLL Ditjen Pajak Jl. XXX".
2. Berdasarkan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 323/KMK.03/2002
tanggal 3 Juli 2002 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai Disain Tahun 2002 diatur bahwa
Benda Meterai Disain Tahun 2000 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
133/KMK.04/2000 tentang Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai Disain Tahun 2000, masih dapat
dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2002.
3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Dengan berlakunya Benda Meterai disain tahun 2002 sejak tanggal 3 Juli 2002 telah diberikan
kesempatan untuk dapat menggunakan Benda Meterai disain tahun 2000 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2002, dengan demikian Direktorat PPN dan PTLL Direktorat Jenderal
Pajak tidak melayani penukaran Benda Meterai.
b. Oleh karena itu dimohon agar Saudara melakukan revisi atas surat Saudara tersebut pada
butir 1 di atas, dan selanjutnya menyebarluaskan informasi tersebut di wilayah kerja PT. ABC
(Persero).
Demikian untuk dimaklumi dan atas kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/cd8d5260c8131ca7aeea5d41796d1a0a.txt · Last modified: by 127.0.0.1