peraturan:0tkbpera:cd81cfd0a3397761fac44ddbe5ec3349
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Februari 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ.6/1991
TENTANG
PEREKAMAN DATA PBB DILUAR WILAYAH SISTEP OLEH KPDR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-24/PJ.6/1991 tanggal 26 Pebruari 1991 perihal
Perekaman Data PBB di luar wilayah SISTEP oleh Pihak ketiga butir 2, bersama ini diberitahukan hal-hal
sebagai berikut:
1. Perekaman data obyek PBB di luar wilayah SISTEP dalam media komputer (floppy) oleh KPDR adalah
seperti dalam Lampiran I. Jumlah obyek PBB yang tercantum dalam Lampiran I adalah menurut
administrasi di Kantor Pusat. Sedangkan jumlah data obyek PBB yang sebenarnya adalah menurut
keadaan di KP PBB setempat.
2. Agar KPDR dapat melaksanakan perekaman termaksud, maka diminta agar Kepala KP PBB segera
menyampaikan data terakhir untuk perekaman yang memuat nama/alamat wajib pajak, letak obyek
pajak, luas tanah dan/atau bangunan, klas tanah dan/atau bangunan serta nomor kohir/nomor lain
yang dipergunakan.
Data tersebut dapat berupa Buku C, Buku CC, Himpunan SPOP atau buku lainnya yang ada kepada
KPDR sesegera mungkin.
Data yang tidak lengkap/tidak memenuhi unsur tersebut di atas tidak perlu/tidak dapat direkam.
Penyerahan dan penerimaan kembali data tersebut supaya dilakukan dengan berita Acara seperti
Lampiran II. Copy Berita Acara supaya disampaikan ke Direktorat PBB dan Kepala Kanwil DJP
setempat.
3. KP PBB juga harus menyampaikan kepada KPDR kode Kanwil/KP PBB/Dati I/Dati II/Kecamatan/Desa/
Kelurahan sesuai dengan SE-43/PJ.6/1990.
4. KPDR akan menyerahkan Daftar Hasil Rekaman (DHR) kepada KP PBB yang berisi data per obyek
per Desa/Kelurahan untuk divalidasi secara keseluruhan oleh KP PBB, dan setelah divalidasi
diserahkan kembali ke KPDR untuk bahan perbaikan perekaman.
5. KPDR akan menyerahkan floppy hasil rekaman dengan label nama Desa/Kelurahan kepada KP PBB.
Diminta atas penerimaan floppy tersebut dibuatkan Berita Acara. Copy Berita Acara supaya
disampaikan ke Direktorat PBB dan Kepala Kanwil DJP setempat.
6. Biaya perekaman data tersebut ditangani Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/cd81cfd0a3397761fac44ddbe5ec3349.txt · Last modified: by 127.0.0.1