peraturan:0tkbpera:cd755a6c6b699f3262bcc2aa46ab507e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 November 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 261/PJ.311/1998
TENTANG
PEMBATALAN STP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 21 Agustus 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan
hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa :
a. PT XYZ (KPP PMA) pada akhir tahun 1996 menerima STP atas kekurangan angsuran PPh
Pasal 25 masa Mei-Agustus 1996. Dasar penerbitan STP adalah perhitungan rata-rata
angsuran PPh Pasal 25 tahun 1995.
b. Menurut PT TSI SPT Tahunan 1995 menunjukkan lebih bayar dan berdasarkan hasil keputusan
keberatan (31 Maret 1998) menunjukkan lebih bayar dengan saldo lebih kecil.
c. Jumlah pokok pajak terhutang dalam STP tidak dikreditkan karena STP belum dibayar dan
memperoleh penundaan pembayaran hingga 1 (satu) tahun.
d. Selanjutnya Saudara berpendapat bahwa dengan terbitnya keputusan keberatan tersebut,
seharusnya angsuran PPh Pasal 25 tahun 1996 adalah Nihil dan STP perlu dibatalkan demi
hukum berdasarkan keputusan keberatan tersebut.
e. Atas permasalahan tersebut Saudara menanyakan bagaimana prosedur hukum pembatalan
STP yang telah diterbitkan tersebut dan bagaimana lebih bayar SPT tahun 1995 dapat
dicairkan ?
2. Berdasarkan Pasal 25 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 disebutkan bahwa apabila Pajak Penghasilan
yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan PPh tahun pajak yang lalu lebih kecil dari
jumlah Pajak Penghasilan yang telah dibayar, dipotong dan/atau dipungut selama administrasi berupa
denda dan/atau bunga. Dengan demikian penerbitan STP masa Mei sampai dengan Agustus 1996
sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
a. Mengingat STP tersebut tidak diajukan peninjauan kembali bahkan Saudara mengajukan
permohonan penundaan pembayaran, maka jumlah tagihan dalam STP tersebut merupakan
kewajiban yang tetap harus Saudara penuhi. Pada waktu pengisian SPT Tahunan PPh, pokok
pajak dalam STP tersebut dapat diperhitungkan sebagai pajak yang dibayar sendiri dalam SPT
Tahunan PPh tahun pajak yang bersangkutan. Apabila pokok pajak dalam STP tersebut belum
diperhitungkan dalam SPT Tahunan tersebut, maka Saudara dapat membetulkan SPT
dimaksud sepanjang masih dalam jangka waktu dua tahun sejak tahun pajak yang
bersangkutan dan belum dilakukan pemeriksaan.
b. Kelebihan pembayaran pajak sebesar yang tercantum dalam SKPLB terlebih dahulu harus
dikompensasikan dengan utang pajak berikut sanksi administrasi yang merupakan kewajiban
Wajib Pajak yang bersangkutan. Setelah dilakukan perhitungan sebagaimana tersebut, paling
lama dalam jangka waktu satu bulan diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak (SKPKPP) dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/cd755a6c6b699f3262bcc2aa46ab507e.txt · Last modified: by 127.0.0.1