peraturan:0tkbpera:cd61a580392a70389e27b0bc2b439f49
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 September 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2274/PJ.52/1994
TENTANG
MASUKAN ATAS PENYUSUNAN SURAT EDARAN BAGI KOPERASI UNIT DESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai tindak lanjut atas pertemuan antara Direktur Jenderal Pembinaan Koperasi Pedesaan dengan
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak tanggal 5 September 1994, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Kami sependapat dengan rencana Saudara untuk menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh Koperasi
Unit Desa (KUD) agar lebih memahami ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang
perpajakan yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban
perpajakan.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan penjelasan tentang hak dan kewajiban
perpajakan bagi KUD sebagai Wajib Pajak (WP).
2.1. Kewajiban perpajakan bagi KUD sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan antara lain adalah :
a. Setiap KUD wajib mendaftarkan dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak dan kepadanya
diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
b. Setiap KUD wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap dan
jelas, serta menandatangani dan menyampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak dalam
wilayah KUD berkedudukan.
c. KUD wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan
tidak menggantungkan adanya ketetapan pajak.
d. KUD yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia harus
mengadakan pembukuan yang dapat menyajikan keterangan yang cukup untuk
menghitung Penghasilan terusan tidak lengkap
d. PKP wajib melaporkan perhitungan PPN dan PPn BM ke Kantor Pelayanan Pajak dalam
jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak dengan menggunakan SPT
Masa.
2.3. Hak KUD sebagai WP dan atau PKP sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor
8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPn BM, antara lain adalah :
a. Mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampian SPT.
b. Membetulkan sendiri SPT dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis sepanjang
Direktorat Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
c. Mengajukan permohonan mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
d. Melakukan kompensasi kerugian.
e. Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
f. Mengjukan keberatan atas ketetapan pajak.
g. Mengajukan banding kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan keberatan
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
h. Menerima bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan apabila terdapat kelambatan
pembayaran kelebihan pembayaran pajak.
i. Mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa
bunga, atau kenaikan.
Demikian penjelasan kami untuk kiranya menjadi masukan dalam menyusun Surat Edaran dimaksud.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. KARSONO SURYOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/cd61a580392a70389e27b0bc2b439f49.txt · Last modified: by 127.0.0.1