peraturan:0tkbpera:cd42c963390a9cd025d007dacfa99351
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Agustus 1987
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 19/PJ.5/1987
TENTANG
DAFTAR INFORMASI HASIL PEMERIKSAAN (DIHP) (SERI PEMERIKSAAN - 12)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-01/PJ.5/1987 tanggal 15 Januari 1987 (Seri Pemeriksaan -
06) telah dikemukakan bahwa DKHP setelah dilakukan analisa seperlunya, akan dapat dibuat berbagai
macam laporan sebagai dasar untuk keperluan penggarisan kebijaksanaan pemeriksaan selanjutnya.
Dalam hubungan itu, berikut ini disampaikan kepada Saudara hasil olahan DKHP berupa Daftar Informasi Hasil
Pemeriksaan (DIHP) sebagai berikut :
1. Dengan menggunakan Daftar Kesimpulan Hasil Pemeriksaan (DKHP) sebagai data utama, Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Pajak dewasa ini sedang mengembangkan suatu sistem informasi untuk
keperluan manajemen pemeriksaan pajak (Tax Audit Management Information System).
2. Secara periodik kepada Saudara akan disampaikan "Daftar Informasi Hasil Pemeriksaan" (DIHP) dari
pemeriksaan SPT yang telah selesai dilakukan, baik oleh unit pemeriksaan di tingkat Kantor Pusat,
Kantor Wilayah ataupun Kantor Inspeksi Pajak mengenai masa tertentu, berdasarkan data DKHP yang
diterima oleh Kantor Pusat (lihat lampiran).
3. DIHP tersebut terdiri dari 3 bagian, yaitu DIHP tentang Pemeriksaan Kantor, DIHP tentang
Pemeriksaan Lapangan dan DIHP gabungan Pemeriksaan Kantor dan Pemeriksaan Lapangan.
4. Masing-masing DIHP ini dibagi dalam beberapa kolom yang rinciannya adalah sebagai berikut :
Kolom 1 Unit Pemeriksa.
Unit Pemeriksa adalah unit yang melakukan kegiatan pemeriksaan, baik di Kantor
Inspeksi Pajak, Kantor Wilayah c.q. Bidang Pemeriksaan Buku & Pengusutan dan
Kantor Pusat c.q. Direktorat P2W.
Kolom 2 Tingkat Kepatuhan.
Angka tingkat kepatuhan diperoleh dari persentase antara jumlah pajak terhutang
menurut SPT dibagi dengan jumlah pajak terhutang menurut hasil pemeriksaan.
Kolom 3 Jumlah Diperiksa.
Angka ini diperoleh dari DKHP yang sudah diproses oleh komputer Direktorat P2W.
Kolom 4 Pemeriksaan Tanpa Tambahan Pajak.
Angka ini diperoleh dari jumlah DKHP yang sudah diproses oleh komputer, tetapi dari
DKHP tersebut tidak memberikan tambahan pajak.
Kolom 5 Persentase.
Persentase yang dimaksud disini adalah persentase kolom 4 dibagi kolom 3.
Kolom 6 Jumlah Jam Pemeriksaan.
Jumlah jam pemeriksaan adalah jumlah jam yang dipergunakan oleh pemeriksa
dalam melakukan pemeriksaan SPT dari DKHP yang telah diproses dalam komputer
Direktorat P2W (kolom 3).
Kolom 7 Jam Pemeriksaan Tanpa Tambahan Pajak.
Angka ini diperoleh dari jumlah jam yang digunakan untuk memeriksa pada kolom 4.
Kolom 8 Persentase.
Angka ini diperoleh dari persentase kolom 7 dibagi kolom 6.
Kolom 9 Tambahan (koreksi) Pajak (Rupiah).
Adalah selisih antara pajak terhutang menurut pemeriksa ditambah dengan sanksi
berupa bunga dan sebagainya.
Kolom 10 Jam Pemeriksaan Rata-Rata Per SPT.
Angka ini diperoleh dari kolom 6 dibagi kolom 3.
Kolom 11 Hasil Pemeriksaan Rata-Rata Per SPT.
Angka ini diperoleh dari kolom 9 dibagi kolom 3.
Kolom 12 Hasil Pemeriksaan Rata-Rata Per Jam.
Angka ini diperoleh dari kolom 9 dibagi kolom 6.
5. DIHP sebagaimana terlampir, akan dapat Saudara gunakan untuk menilai prestasi pelaksanaan tugas
unit pemeriksaan dari Kantor yang Saudara pimpin.
Prestasi tersebut dapat dibandingkan dengan prestasi unit pemeriksaan lainnya baik secara Nasional,
Kantor Pusat c.q. Direktorat P2W, Kantor Wilayah ataupun tingkat Kantor Inspeksi Pajak dalam suatu
Kantor Wilayah.
Sebagai contoh, bersama ini disampaikan DIHP mengenai hasil pemeriksaan atas SPT PPh 1985
dengan pengelompokan sebagai berikut :
5.1. "TABEL I NASIONAL DJP" terinci per Kantor Wilayah dan Kantor Pusat c.q. Direktorat P2W.
5.2. "TABEL I KANTOR WILAYAH" terinci per Kantor Inspeksi Pajak dan Kantor Wilayah c.q. Bidang
Pemeriksaan Buku dan Pengusutan.
6. Angka-angka di dalam DIHP ini berasal dari hasil pengolahan 1.800 lembar DKHP dari sejumlah 3.700
DKHP yang diterima sampai dengan akhir bulan Juni 1987 dan yang disusun berdasarkan beberapa
unsur dari DKHP SPT PPh 1985. DKHP yang diolah itu belum disusun berdasarkan masa penyelesaian
pemeriksaan yang sama.
7. Daftar informasi ini akan terus disempurnakan dan dikembangkan sehingga akan diperoleh data
tentang prestasi pelaksanaan tugas pemeriksaan yang lebih effektif. Daftar tersebut dapat digunakan
sebagai alat untuk lebih effektif mengarahkan kegiatan pemeriksaan yang dapat menghasilkan
tambahan penerimaan negara yang lebih meningkat.
8. Dari angka-angka yang disajikan dalam DIHP ini dapat Saudara-saudara ketahui betapa pentingnya
data dalam DKHP, karena ia memberikan informasi yang akurat kepada setiap pimpinan unit
pemeriksa, agar mampu menggariskan kebijaksanaan yang lebih tepat dan terarah, sehingga langkah
dan tindakan yang digariskan lebih sesuai dengan tujuan operasional yang dituju. Oleh karena itu
apabila data dalam DKHP tidak benar, maka DIHP akan memberikan informasi yang menyesatkan
pula.
Contoh : Dalam Kanwil VIII terdapat 22 DKHP, jam pemeriksaan yang dilaporkan adalah nihil,
sehingga hasil pemeriksaan rata-rata per jam nihil pula, padahal pemeriksaan
tersebut menghasilkan tambahan pajak sebesar Rp. 13.888.711,-.
9. Kendatipun masih banyak Inspeksi Pajak yang belum mengisi dan menyampaikan DKHP secara tertib
dan benar, secara umum dapat dinyatakan disini bahwa penyusunan DIHP melalui sarana DKHP
memberikan harapan tentang perlu dan pentingnya Sistem Informasi Manajemen Pemeriksaan yang
sedang dikembangkan saat ini.
10. Sehubungan dengan hal tersebut, agar terjamin ketepatan waktu dan kebenaran data informasi yang
disajikan, diharakan agar Saudara lebih aktif mengawasi pengisian DKHP oleh para petugas
pemeriksa, terutama mengenai hal-hal sebagai berikut :
10.1. mengisi DKHP secara lengkap, karena semua data atau unsur dalam DKHP sangat dibutuhkan
untuk keperluan analisis.
Pengisiannya harus sesuai seperti disebutkan dalam Petunjuk Pengisian yang telah diberikan.
10.2. Menggunakan pembulatan ke bawah dalam rupiah penuh.
10.3. Memberi tanda ! + ! atau ! - ! atas setiap koreksi pajak yang dilakukan.
10.4. Mengawasi agar pengisian angka dalam kolom (10) "Koreksi Pajak" minimal harus sama
dengan selisih angka dalam kolom 8 dan kolom 9.
10.5. Menjaga kebersihan formulir DKHP (jangan penuh coretan dan jangan ditambah-tambah).
DKHP tidak perlu harus ditik, melainkan dapat juga ditulis dengan tinta/ball point yang
hendaknya diisi dengan huruf balok secara jelas.
10.6. Mengirimkan sekaligus DKHP yang telah diselesaikan dalam bulan yang sama (baik Pkt
maupun Plp) dari semua jenis SPT PPh (termasuk SPT PPh lebih bayar) ke Kantor Pusat,
sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan, yaitu selambat-lambatnya tanggal 10 dari
bulan berikutnya setelah selesainya pemeriksaan.
10.7. Untuk setiap tahun pajak yang diperiksa, harus dibuat satu DKPP. Misalnya pemeriksa
melakukan pemeriksaan tahun 1984 dan tahun 1985, maka harus dibuat 2 DKHP yaitu DKHP
tahun pajak 1984 dan DKHP tahun pajak 1985.
10.8. Apabila terdapat keraguan dalam cara pengisian DKHP yang benar, hendaknya segera
mengajukan pertanyaan ke Kantor Pusat c.q. Direktorat P2W.
11. Tidak berlebihan kiranya untuk dinyatakan disini bahwa sekalipun pengolahan DKHP dilaksanakan
berdasarkan data DKHP yang telah disampaikan ke Kantor Pusat menurut apa adanya dan belum
lengkap secara keseluruhan, namun informasi yang disajikan terlampir kiranya memberikan gambaran
mengenai prestasi unit pemeriksa masing-masing.
12. Karena sangat pentingnya fungsi DKHP ini dalam Sistem Informasi Manajemen Pemeriksaan, maka
sangat diharapkan bantuan Saudara untuk mengadakan pengawasan atas pengisian DKHP secara
tepat dan lengkap, dengan misalnya mengharuskan DKHP yang bersangkutan dilampirkan setiap
dilakukan prestasi.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH
ttd
Drs. R.D. DJOKOMONO
peraturan/0tkbpera/cd42c963390a9cd025d007dacfa99351.txt · Last modified: by 127.0.0.1