peraturan:0tkbpera:cd3afef9b8b89558cd56638c3631868a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Mei 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 16/PJ.74/1990
TENTANG
USAHA MENGHINDARKAN DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK YANG TERHUTANG DALAM TAHUN 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berhubung hak untuk melakukan penagihan pokok pajak, bunga, denda administrasi, kenaikan dan biaya
penagihan yang terhutang dalam tahun 1985 akan daluwarsa di dalam tahun 1990 (PPN) dan setelah akhir
tahun 1990 (PPh), dengan ini Saudara diinstruksikan untuk melakukan tindakan mempercepat penyelesaian
pekerjaan-pekerjaan untuk dapat terhindar dari daluwarsa, sebagai berikut :
1. Untuk Pajak Penghasilan Tahun 1985.
1.1. Menyerahkan Laporan Pemeriksaan Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak selambat-
lambatnya pada pertengahan bulan September 1990;
1.2. Menerbitkan SKP/SKPT selambat-lambatnya pada tanggal 5 Oktober 1990.
1.3. Menyampaikan SKP/SKPT kepada Wajib Pajak melalui sarana pengiriman yang tercepat dan
agar dimintakan tanda terima dari Wajib Pajak/Penanggung Pajak (Lihat Perjanjian Kerjasama
antara Perum Pos dan Giro dengan Direktorat Jenderal Pajak);
1.4. Melaksanakan penagihan Pajak sesuai dengan jadwal waktu yang sudah ditetapkan. Salinan
Surat Paksa sudah harus diserahkan kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak sebelum akhir
tahun 1990.
2. Untuk Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1985.
Berlainan dengan Pajak Penghasilan, daluwarsa hak fiskus untuk menerbitkan ketetapan Pajak
Pertambahan Nilai masa Pajak tahun 1985 akan berakhir 5 (lima) tahun sejak berakhirnya masa
pajak yang bersangkutan (untuk masa April 1985 akan berakhir pada tanggal 30 April 1990 dan
seterusnya). Oleh sebab itu Laporan Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai seharusnya dikirimkan
lebih dahulu tanpa menunggu Laporan Pemeriksaan Pajak selesai seluruhnya.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya .
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/cd3afef9b8b89558cd56638c3631868a.txt · Last modified: by 127.0.0.1