peraturan:0tkbpera:cd17d3ce3b64f227987cd92cd701cc58
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       7 Mei 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 92/PJ.44/1999

                            TENTANG

        PENYELESAIAN SPT TAHUNAN PPh WAJIB PAJAK BADAN/ORANG PRIBADI 
               YANG MENYATAKAN LEBIH BAYAR (RESTITUSI PPh)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka peningkatan pelayanan Wajib Pajak mengenai Restitusi PPh dan sebagai tindak lanjut hasil 
Rapat Pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka proses penyelesaian seluruh SPT Tahunan PPh 
Lebih Bayar untuk tahun pajak 1998 yang sudah diterima secara lengkap, agar dipercepat dengan jangka 
waktu penyelesaian paling lambat akhir Desember 1999 bagi Wajib Pajak yang menggunakan tahun pajak 
sama dengan tahun takwim atau 9 (sembilan) bulan sejak SPT Tahunan PPh Lebih Bayar diterima secara 
lengkap bagi Wajib Pajak yang menggunakan tahun pajak tidak sama dengan tahun takwim.

Proses penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan 
mengenai pemeriksaan dan peraturan pelaksanaannya, tanpa mengurangi mutu pemeriksaan atau prosedur 
pemeriksaan yang berlaku.

Untuk mempercepat proses penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar, maka kelengkapan data Wajib Pajak 
dan komunikasi Kantor Pelayanan Pajak dengan Wajib Pajak dapat dilakukan dengan faksimile disamping 
melalui Pos dan Giro.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/cd17d3ce3b64f227987cd92cd701cc58.txt · Last modified: (external edit)