peraturan:0tkbpera:cd14821dab219ea06e2fd1a2df2e3582
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Oktober 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 36/PJ.43/2001
TENTANG
PERLAKUAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA
YANG DIMILIKI OLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan permasalahan yang timbul berkenaan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor : KEP - 217/PJ./2001 tanggal 18 Maret 2001 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas
(SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank
Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan, perlu ditegaskan mengenai Perlakuan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Diskonto Sertifikat
Bank Indonesia yang dimiliki oleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
sebagai berikut :
1. Atas penghasilan berupa diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang diterima atau diperoleh Dana
Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dikecualikan dari pemotongan PPh,
sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
2. Perlakuan dikecualikan dari pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas dapat
diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh atas Diskonto Sertifikat Bank
Indonesia yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Dana Pensiun yang
bersangkutan terdaftar.
3. Dalam hal Dana Pensiun tidak dapat menunjukkan SKB Pemotongan PPh sebagaimana dimaksud
dalam butir 2 diatas, maka Bank Indonesia/Bank lainnya wajib melakukan pemotongan PPh atas
diskonto SBI tersebut, serta wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh atas diskonto SBI kepada Dana
Pensiun yang bersangkutan.
4. Dalam hal Dana Pensiun kemudian dapat memperoleh SKB atas SBI tersebut dalam butir 3, maka PPh
yang terlanjur dipotong tersebut dapat dimintakan untuk dikembalikan. Dalam hal ini ada 2 alternatif:
1) Melalui mekanisme restitusi pajak yang seharusnya tidak terutang
- Diajukan kepada KPP tempat Dana Pensiun yang bersangkutan terdaftar, dengan
mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-31/PJ.2/1988
tentang Pembayaran Kelebihan Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang.
2) Melalui Pengembalian oleh BI
- Pemberian/penolakan SKB harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga)
hari kerja setelah permohonan WP diterima secara lengkap;
- Atas pemotongan PPh tersebut, BI wajib melakukan penyetoran ke Bank Persepsi
atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 bulan berikut setelah bulan
terutangnya;
- Dengan demikian, dalam hal Dana Pensiun memperoleh SKB sebelum tanggal
penyetoran sebagaimana dimaksud di atas, maka BI dapat melakukan pengembalian
atas PPh yang terlanjur dipotong.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/cd14821dab219ea06e2fd1a2df2e3582.txt · Last modified: by 127.0.0.1