peraturan:0tkbpera:cd10c7f376188a4a2ca3e8fea2c03aeb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Januari 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.6/1994
TENTANG
PRODUKSI DATA KELUARAN PENETAPAN PBB TAHUN 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-70/PJ.6/1993 tanggal 28 Desember 1993 perihal
sebagaimana pokok surat diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Untuk tahun 1994 telah dipastikan tidak ada kebijaksanaan baru di bidang pengenaan PBB sehingga
produksi data keluaran penetapan PBB tahun 1994 dapat segera dimulai.
2. Produksi data keluaran penetapan PBB tahun 1994 pada prinsipnya dilaksanakan secara mandiri oleh
masing-masing KP.PBB, untuk itu kepada KP.PBB yang telah siap melaksanakan produksi dapat segera
memulai pelaksanaanya.
3. Bagi KP.PBB yang saat ini belum memiliki perangkat keras yang diperlukan (komputer dan line printer)
akan segera memperoleh peralatan dari Kantor Pusat Ditjen Pajak atau Kantor Wilayah Ditjen Pajak
setempat.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/cd10c7f376188a4a2ca3e8fea2c03aeb.txt · Last modified: by 127.0.0.1