peraturan:0tkbpera:cd0cbcc668fe4bc58e0af3cc7e0a653d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Juni 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 18/PJ.431/1992
TENTANG
PPh PASAL 21/26 ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN YANG DIBERIKAN DALAM BENTUK NATURA
DAN/ATAU KENIKMATAN OLEH PERWAKILAN DAGANG ASING YANG BUKAN BUT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terhadap pengenaan PPh Pasal 21/Pasal 26 atas imbalan yang
diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan (benefit in kind), khususnya yang dibayarkan oleh
perwakilan dagang asing (representative office) yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT), dengan ini ditegaskan
hal-hal sebagai berikut :
1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura
dan/atau kenikmatan adalah merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh tidak dalam bentuk uang yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan bagi penerimanya.Dengan demikian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
tersebut pada dasarnya adalah merupakan penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 4 ayat
(1) Undang - undang Pajak Penghasilan 1984.
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 yang mengatur bahwa penggantian
atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan oleh Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Perseorangan, bukan merupakan Objek Pajak
Penghasilan dan bukan merupakan biaya bagi pemberi kerja, dimaksudkan untuk mendorong pemberi
kerja agar membayar imbalan dalam bentuk uang sehingga memudahkan pengenaan pajaknya.
Dengan demikian tambahan kemampuan ekonomis berupa natura dan/atau kenikmatan pada
dasarnya tetap dikenakan Pajak Penghasilan yang cara pengenaannya dialihkan dari pegawai/pemberi
jasa selaku penerima imbalan kepada pemberi kerja/penerima jasa.
3. Sesuai dengan penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan 1984,
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang dilakukan di Indonesia yang
diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan oleh bukan Wajib Pajak menurut Undang-undang
Pajak Penghasilan 1984, merupakan penghasilan bagi yang menerima atau memperolehnya.
Perlakuan ini diterapkan karena atas tambahan kemampuan ekonomis berupa natura dan/atau
kenikmatan yang diperoleh pegawai/pemberi jasa, pengenaan pajaknya tidak dapat dialihkan kepada
pemberi kerja/penerima jasa, sebab pihak pemberi kerja/penerima jasa tersebut tidak dikenakan
Pajak Penghasilan sesuai dengan Ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Oleh karena itu,
sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) "Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Tahun 1991
dan selanjutnya", pemberi kerja yang bukan Subyek Pajak dimaksud wajib memotong PPh Pasal 21/
Pasal 26 atas imbalan dalam bentuk dan nama apapun yang dibayarkan/diberikan kepada pegawainya
atau pemberi jasanya.
4. Perwakilan dagang asing di Indonesia pada dasarnya ada 2 (dua) macam, yaitu perwakilan dagang
asing yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas dan perwakilan dagang asing yang tidak
melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Kantor Perwakilan dagang asing yang melakukan usaha
dan/atau pekerjaan bebas di Indonesia adalah BUT yang dikenakan Pajak Penghasilan sesuai Undang-
undang Pajak Penghasilan 1984. Kantor perwakilan dagang asing yang bukan BUT adalah kantor
perwakilan dari perusahaan yang berkedudukan di negara yang mempunyai Perjanjian Penghindaran
Pajak Berganda (Tax Treaty) dengan Indonesia, yang berdasarkan Treaty tersebut tidak dianggap
sebagai BUT.
5. Dengan demikian maka atas penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan atau
kenikmatan oleh kantor perwakilan dagang asing yang bukan BUT kepada pegawainya di Indonesia
merupakan Obyek Pajak Penghasilan yang harus dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26.
Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan kepada perwakilan-perwakilan dagang asing di wilayah Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
DRS. MARIE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/cd0cbcc668fe4bc58e0af3cc7e0a653d.txt · Last modified: by 127.0.0.1