peraturan:0tkbpera:cd0b43eac0392accf3624b7372dec36e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Agustus 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 180/PJ.312/1998
TENTANG
PERLAKUAN SELISIH KURS BAGI PERUSAHAAN YANG PENGHASILANNYA DIKENAKAN PPh FINAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor perihal tersebut di atas dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara menanyakan :
a. perlakuan perpajakan atas keuntungan selisih kurs bagi perusahaan yang penghasilannya
dikenakan PPh Final (misalnya perusahaan kontraktor, persewaan tanah/bangunan) dan
tagihannya menggunakan mata uang US$ serta keuntungan selisih kurs atas deposito.
b. apakah keuntungan selisih kurs dapat diamortisasikan/ditangguhkan sebagaimana perlakuan
terhadap kerugian selisih kurs.
c. apakah keuntungan selisih kurs di tahun 1997 dapat dikategorikan sebagai "Penghasilan Tidak
Teratur" mengingat Fluktuasinya berada di luar kendali perusahaan.
2. Sesuai butir 1 huruf a SE-03/PJ.31/1997 tanggal 13 Agustus 1997 mengenai Perlakuan Pajak
Penghasilan terhadap Selisih Kurs yang menyebutkan bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf I
Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 10 TAHUN 1994, keuntungan karena selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang
menjadi Objek Pajak Penghasilan. Pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem Pembukuan yang
dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat asas. Oleh karena itu keuntungan selisih
kurs yang diperoleh Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan
Pajak Penghasilan.
3. Berdasarkan uraian tersebut dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Keuntungan selisih kurs bagi perusahaan yang penghasilannya dikenakan PPh Final (misalnya
perusahaan Kontraktor, penyewaan tanah/bangunan) merupakan objek Pajak Penghasilan
yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak dan dikenakan PPh sesuai tarif Pasal 17
Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 10 TAHUN 1994.
b. Fasilitas penangguhan hanya diberikan terhadap kerugian selisih kurs. Oleh karena itu
pengakuan keuntungan tidak boleh ditangguhkan/diamortisasikan.
c. Meskipun fluktuasi nilai tukar tidak dapat diprediksi dan berada di luar kontrol perusahaan,
namun keuntungan selisih kurs di tahun 1997 tidak dapat dikategorikan sebagai "Penghasilan
Tidak Teratur".
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR
ttd
Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/cd0b43eac0392accf3624b7372dec36e.txt · Last modified: by 127.0.0.1