peraturan:0tkbpera:cd00692c3bfe59267d5ecfac5310286c
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 683/KMK.03/2001
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 27A Undang-undang
Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, dan Pasal 88 Undang-undang Nomor 17 Tahun
1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak;
Mengingat :
1. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Stbl. Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2860);
2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
3. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3985);
4. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 128 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
5. Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3684);
6. Keputusan Presiden Nomor 17 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3930);
7. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut KUP adalah Undang-undang
Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000.
2. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga yang selanjutnya disebut SKPIB adalah surat keputusan
yang menentukan besarnya jumlah pemberian imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
3. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga yang selanjutnya disebut SPMIB adalah surat perintah kepada
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) untuk membayarkan imbalan bunga kepada Wajib
Pajak atas beban rekening kas negara melalui Bank Operasional.
BAB II
TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
Pasal 2
Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:
a. keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (3) KUP;
b. keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B
ayat (3) KUP;
c. Kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima
sebagian atau seluruhnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP; atau
d. kelebihan Pembayaran sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) dan atau Pasal 19 ayat (1) karena
pengurangan sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) KUP.
Pasal 3
(1) Imbalan bunga atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dihitung sebesar 2%
(dua persen) sebulan dengan masa imbalan bunga mulai akhir jangka waktu 1 (satu) bulan sejak
diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau diterbitkannya Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak (SKPPKP) sampai dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak
(SPMKP), dengan dasar perhitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak.
(2) Imbalan bunga atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dihitung sebesar 2%
(dua persen) sebulan dengan masa imbalan bunga dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu)
bulan, setelah melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima atau jangka
waktu lain yang ditetapkan untuk kegiatan tertentu, sampai dengan saat diterbitkannya SKPLB, dengan
dasar perhitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak yang tercantum
dalam SKPLB.
(3) Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c,
dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal
pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya
Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
(4) Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf d, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran sanksi administrasi sampai
dengan diterbitkannya Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi.
(5) Masa imbalan bunga dihitung berdasarkan satuan bulan, dan kurang dari 1 (satu) bulan dihitung 1
(satu) bulan penuh.
Pasal 4
(1) Ketentuan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap :
a. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
b. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) yang menyangkut
tahun pajak 1995 dan seterusnya;
c. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) yang menyangkut tahun pajak
2001 dan seterusnya.
(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4),
diperhitungkan dengan utang pajak.
(3) Dalam hal dapat diberikan imbalan bunga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Nota
Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri
Keuangan ini.
Pasal 5
(1) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada Wajib Pajak oleh Kepala
Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan SKPIB.
(2) Bentuk SKPIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
II Keputusan Menteri Keuangan ini.
(3) SKPIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan
sebagai berikut:
a. Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan;
b. Lembar ke-2 untuk KPKN mitra kerja Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan SKPIB;
c. Lembar ke-3 untuk Badan Akuntansi Keuangan Negara melalui KPKN;
d. Lembar ke-4 untuk Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan SKPIB.
Pasal 6
(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMIB berdasarkan SKPIB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2) Bentuk SPMIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
III Keputusan Menteri Keuangan ini.
(3) SPMIB hanya berlaku untuk tahun anggaran diterbitkan SPMIB bersangkutan.
(4) SPMIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan
sebagai berikut:
a. Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPKN;
b. Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak;
c. Lembar ke-4 untuk Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan SPMIB.
(5) Imbalan bunga dibayarkan melalui rekening Bank dan Wajib Pajak yang berhak menerima imbalan
bunga wajib memberitahukan nomor rekening Bank yang bersangkutan.
Pasal 7
SKPIB dan SPMIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 yang berhubungan dengan :
a. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diterbitkan bersamaan dengan
penerbitan SPMKP;
b. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diterbitkan paling lambat 1 (satu) bulan
setelah penerbitan SKPLB;
c. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diterbitkan paling lambat 1 (satu) bulan
sejak Keputusan Keberatan diterbitkan atau Putusan Banding diterima;
d. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) diterbitkan paling lambat 1 (satu) bulan
sejak Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi diterbitkan.
Pasal 8
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan contoh tanda tangan pejabat yang berhak menandatangani
SPMIB kepada KPKN mitra kerjanya.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
SPMIB yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2002 dibayar dengan menggunakan Mata Anggaran
Pengeluaran (MAK) Belanja Rutin Lain-lain.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Pembebanan bagian anggaran dan Mata Anggaran Pengeluaran (MAK) atas Pembayaran Imbalan Bunga
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 11
Setiap akhir tahun anggaran Direktur Jenderal Pajak mengajukan permintaan penerbitan Surat Keputusan
Otorisasi (SKO) Pengesahan kepada Direktur Jenderal Anggaran sebesar SPMIB yang diterbitkan pada tahun
anggaran bersangkutan.
Pasal 12
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak, baik secara bersama-sama
maupun secara sendiri-sendiri.
Pasal 13
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.04/2000
tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/cd00692c3bfe59267d5ecfac5310286c.txt · Last modified: by 127.0.0.1