peraturan:0tkbpera:ccdf3864e2fa9089f9eca4fc7a48ea0a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Nopember 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 3225/PJ.532/1997
TENTANG
PEMBEBASAN PPn BM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Oktober 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 jo. Pasal ayat (2) Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam
Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick-up, bus, station
wagon, sedan, dan jip, yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan
pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM).
2. Dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1996 tanggal 16 Oktober 1996
dijelaskan bahwa kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk
kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran
selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang
menggunakan plat dasar nomor polisi warna kuning (nomor polisi khusus).
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan butir 2, serta memperhatikan isi surat, dengan ini diberikan
penegasan bahwa, atas penyerahan/perolehan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada
butir 1 di atas oleh PT. XYZ, yang akan dipergunakan sebagai kendaraan angkutan umum, dibebaskan
dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, namun tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai
(PPN).
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/ccdf3864e2fa9089f9eca4fc7a48ea0a.txt · Last modified: by 127.0.0.1