peraturan:0tkbpera:ccd45007df44dd0f12098f486e7e8a0f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 April 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 18/PJ.42/1996

                        TENTANG

        PAJAK PENGHASILAN ATAS USAHA REKSA DANA. (SERI PPh UMUM NOMOR 30)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,dengan 
ini perlu diberikan penegasan tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas usaha Reksa Dana sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dinyatakan 
    bahwa Reksa Dana dapat berbentuk perseroan atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
2.  Perlakuan Pajak Penghasilan atas perusahaan Reksa Dana yang berbentuk perseroan baik yang
    tertutup maupun yang terbuka telah diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku, sebagai
    berikut :

    2.1.    Reksa Dana Tertutup

No          Uraian              Perlakuan PPh            Dasar Hukum
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A.  Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari :      
    a) Dividen                  Bukan Objek PPh        Pasal 4 (3) huruf f UU PPh
    b) Bunga obligasi               Bukan Objek PPh        Pasal 4 (3) huruf i UU PPh
    c) Bunga Deposito/ Tabungan         PPh Final (15%)          PP 51 Tahun 1994
    d) Capital gain saham dibursa           PPh final (0,1%)             PP 41 Tahun 1994
    e) Commercial paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum           Pasal 4 (1) UU PPh

B.  Bagian laba yang diterima pemegang saham
    yang berbentuk      
    a) PT, Koperasi, BUMN/ BUMD, dan
        Yayasan/ Organisasi sejenis         Bukan Objek Pajak        Pasal 4 (3) Huruf f UU PPh
    b) Badan lain selain tersebut pada butir a,
        misalnya Fa, CV,& Kongsi            PPh tarif Umum              Pasal 4 (1) UU PPh
    c) Orang pribadi                    PPh tarif umum              Pasal 4 (1) UU PPh

C.  Keuntungan yang diterima pemegang saham
    dari penjualan saham                PPh Final (0,1%) Karena     PP. 41 Tahun 1994,
                            dijual di bursa, dan tidak      jo. Kep.Men Nomor :
                            dikenakan tambahan PPh    81/KMK.04/1995
                            atas saham pendiri (5%) 

    2.1.    Reksa Dana Terbuka

No          Uraian              Perlakuan PPh           Dasar Hukum
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A.  Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari :      
    a) Dividen                  Bukan Objek PPh       Pasal 4 (3) huruf f UU PPh
    b) Bunga obligasi               Bukan objek PPh        Pasal 4 (3) huruf i UU PPh
    c) Bunga Deposito/ Tabungan             PPh Final (15%)         PP. 51 Tahun 1994
    d) Capital gain saham di bursa          PPh final (0,1%)            PP. 41 Tahun 1994
    e) Commercial paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum          Pasal 4 (1) UU PPh
B.  Bagian laba yang diterima pemegang saham
    yang berbentuk          
    a) PT, koperasi, BUMN/ BUMD, dan
        Yayasan/ Organisasi sejenis         Bukan objek Pajak     Pasal 4 (3) Huruf f UU PPh
    b) Badan lain selain tersebut pada butir a,
        misalnya Fa Cv, & Kongsi            PPh tarif Umum          Pasal 4 (1) UU PPh
    c) Orang pribadi                    PPh tarif umum          Pasal 4 (1) UU PPh
C.  Keuntungan yang diterima pemegang saham
    dari pelunasan kembali (redemption) saham   PPh tarif umum karena
                            tidak dijual di bursa       Pasal 4 (1) UU PPh

3.  Reksa Dana yang berbentuk KIK merupakan kontrak antara manajer investasi dengan bank kustodi
    yang mengikat pemegang unit penyertaan (Investor) dimana manajer investasi diberi wewenang untuk
    mengelola portofolio investasi kolektif untuk diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang
    diperdagangkan di pasar modal dan di pasar uang.

4.  Berdasarkan uraian pada butir 3 diatas dengan ini ditegaskan bahwa perusahaan Reksa Dana yang
    berbentuk KIK merupakan suatu ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.
    Dengan demikian KIK memenuhi kriteria dalam pengertian Subjek Pajak badan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

5.  Pelaksanaan perlakuan Pajak Penghasilan atas Reksa Dana yang berbentuk KIK ini disamakan dengan 
    perlakuan atas perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,persekutuan, 
    firma, dan kongsi. Oleh karena itu, sesuai dengan pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 7 
    Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 atas 
    bagian laba yang diterima oleh pemegang unit penyertaan termasuk keuntungan atas pelunasan 
    kembali (Redemption) unit penyertaannya kepada Reksadana yang berbentuk KIK, tidak termasuk 
    sebagai Objek Pajak Penghasilan

6.  Dengan demikian, perlakuan PPh atas Reksadana yang berbentuk KIK adalah :
    
    No  Uraian                  Perlakuan PPh       Dasar Hukum
    -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari :
    1. Deviden                  PPh tarif umum      Pasal 4 (1) UU PPh
    2. Bunga Obligasi               Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh
    3. Bunga Deposito               PPh Final (15%)     PP 51 Tahun 1994
    4. Capital gain saham di bursa          PPh Final (0,1%)        PP 41 tahun 1994
    5. Commercial Paper dan surat
        utang lainnya                   PPh tarif umum      Pasal 4 (1) UU PPh
    
    B. Bagian laba termasuk pelunasan kembali 
        (redemption) unit penyertaan yang diterima
        pemegang unit               Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf h UU PPh
 
 
7.  Manajer investasi sebagai pengelola Reksa Dana yang berbentuk KIK ini wajib mendaftarkan Reksa 
    Dana KIK yang dikelola ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/ccd45007df44dd0f12098f486e7e8a0f.txt · Last modified: (external edit)