peraturan:0tkbpera:ccce2fab7336b8bc8362d115dec2d5a2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Agustus 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 800/PJ.52/2002 TENTANG PPN ATAS MERGER PERUSAHAAN PELAYARAN NASIONAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: .......... tanggal 14 Pebruari 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar memuat:  a. Perusahaan Saudara merupakan perusahaan Pelayaran Nasional yang berencana akan bergabung (merger) dengan Perusahaan Pelayaran Nasional lain PT. X.  b. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan pertanyaan apakah atas merger tersebut terutang PPN sebesar 10% dari nilai aktiva gedung/peralatan kantor (1 Milyar) atau tidak terutang PPN (Neraca PT. C terlampir). 2. Ketentuan yang berkaitan dengan permasalahan Saudara adalah:  a. Berdasarkan Pasal 2 ayal (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.  b. Berdasarkan Pasal 16D Undang-undang tersebut di atas diatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.  c. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 8 TAHUN 1983 diatur bahwa:   (1) Pasal 8 ayat (1) mengatur bahwa atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan Harga Jual.   (2) Pasal 13 ayat (8) mengatur bahwa terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha, penggabungan usaha, pemekaran usaha, atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak tersebut, terjadi pada saat disepakati atau ditetapkan sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam perjanjian perubahan bentuk usaha, penggabungan usaha, pemekaran usaha, atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan tersebut. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas maka dengan ini ditegaskan :  a. Atas penggabungan usaha (merger) dengan Perusahaan Pelayaran Nasional lain yang diikuti dengan perubahan dan pengalihan seluruh aktiva, terutang PPN pada saat yang disepakati atau ditetapkan sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam perjanjian perubahan bentuk usaha, penggabungan usaha, pemekaran usaha, atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan tersebut, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Harga Jual seluruh aktiva sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehan dapat dikreditkan.  b. Apabila penggabungan usaha (merger) tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur, ttd I Made Gde Erata NIP 060044249
peraturan/0tkbpera/ccce2fab7336b8bc8362d115dec2d5a2.txt · Last modified: (external edit)