peraturan:0tkbpera:ccce2fab7336b8bc8362d115dec2d5a2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 8 Agustus 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 800/PJ.52/2002

                            TENTANG

                    PPN ATAS MERGER PERUSAHAAN PELAYARAN NASIONAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: .......... tanggal 14 Pebruari 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar memuat: 
   a.  Perusahaan Saudara merupakan perusahaan Pelayaran Nasional yang berencana akan 
        bergabung (merger) dengan Perusahaan Pelayaran Nasional lain PT. X.
   b.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan pertanyaan apakah atas merger 
        tersebut terutang PPN sebesar 10% dari nilai aktiva gedung/peralatan kantor (1 Milyar) atau 
        tidak terutang PPN (Neraca PT. C terlampir).

2.  Ketentuan yang berkaitan dengan permasalahan Saudara adalah:    
   a.  Berdasarkan Pasal 2 ayal (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur 
        bahwa dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka 
        Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan 
        Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

   b.  Berdasarkan Pasal 16D Undang-undang tersebut di atas diatur bahwa PPN dikenakan atas 
        penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula tidak untuk 
        diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

   c.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 tentang Pelaksanaan Undang-
        undang Nomor 8 TAHUN 1983 diatur bahwa:
      (1) Pasal 8 ayat (1) mengatur bahwa atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan 
            semula tidak untuk diperjualbelikan, Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan     
            Harga Jual.
      (2) Pasal 13 ayat (8) mengatur bahwa terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena 
            Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha, penggabungan usaha, pemekaran 
            usaha, atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan 
            pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak tersebut, terjadi pada saat disepakati 
            atau ditetapkan sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam 
            perjanjian perubahan bentuk usaha, penggabungan usaha, pemekaran usaha, atau 
            pengalihan seluruh aktiva perusahaan tersebut.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas 
    maka dengan ini ditegaskan :
   a.  Atas penggabungan usaha (merger) dengan Perusahaan Pelayaran Nasional lain yang diikuti 
        dengan perubahan dan pengalihan seluruh aktiva, terutang PPN pada saat yang disepakati 
        atau ditetapkan sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam perjanjian 
        perubahan bentuk usaha, penggabungan usaha, pemekaran usaha, atau pengalihan seluruh 
        aktiva perusahaan tersebut, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Harga Jual seluruh 
        aktiva sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehan dapat dikreditkan.

   b.  Apabila penggabungan usaha (merger) tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa maka 
        Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur,

ttd

I Made Gde Erata
NIP 060044249
peraturan/0tkbpera/ccce2fab7336b8bc8362d115dec2d5a2.txt · Last modified: (external edit)