peraturan:0tkbpera:ccc36675ce8d7286aff56ecccb53d0a5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Nopember 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2590/PJ.53/1994 TENTANG PPN ATAS JASA ANGKUTAN DARAT DENGAN PETI KEMAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Juli 1994 dan Nomor XXX tanggal 26 September 1994 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 yo. Pasal 1 angka 2 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, penyerahan jasa angkutan laut dan penyerahan jasa angkutan darat, dikecualikan dari pengenaan PPN. 2. Berdasarkan Pasal 1 angka 5, angka 17 dan angka 24 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 atas Jasa persewaan barang bergerak yang antara lain meliputi persewaan alat angkutan darat, jasa ekspedisi muatan darat, laut dan udara dan jasa pemindahan barang yaitu jasa pemindahan barang dari satu tempat ke tempat lain termasuk jasa penderekan mobil, jasa pindah rumah dan jasa sejenis lainnya terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 3. Permasalahan PT XYZ sebagaimana diuraikan dalam surat tersebut di atas adalah : 3.1. PT XYZ, selanjutnya disebut PT A memperoleh order untuk mengangkut barang dengan peti kemas dari kota X ke kota Y. 3.2. Guna mengangkut barang tersebut, PT A harus mengangkut barang dalam peti kemas dari lokasi pengirim ke stasiun kereta api kota X dengan menggunakan truk dan dari stasiun kereta api kota X diangkut dengan kereta api ke stasiun kereta api kota Y, selanjutnya diangkut lagi dengan truk ke tempat tujuan di kota Y dan sebaliknya. 3.3. Dalam menaik-turunkan peti kemas tersebut, PT A menggunakan crane milik sendiri, demikian juga dalam mengangkut peti kemas-peti kemas tersebut, baik dari lokasi pengirim kota X ke stasiun di kota X maupun dari stasiun di kota Y ke lokasi penerima di kota Y dan sebaliknya. Truk angkutan tersebut dapat milik PT A, dapat juga menyewa dari pihak lain. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 1 dan butir 2 di atas serta penjelasan kegiatan usaha seperti diuraikan pada butir 3 di atas maka atas permasalahan Saudara dapat diberikan penegasan sebagai berikut : 4.1. Atas penyerahan jasa mengangkut barang dalam peti kemas dari lokasi pengirim ke stasiun kereta api kota X dengan menggunakan truk dan dari stasiun kereta api kota X diangkut dengan kereta api ke stasiun kereta api kota Y, selanjutnya diangkut lagi dengan truk ke tempat tujuan di kota Y dan sebaliknya, tidak terutang PPN, mengingat jasa tersebut adalah jasa angkutan darat. 4.2. Atas kegiatan jasa mengangkut barang dari lokasi pengirim ke stasiun kereta api kota X dan dari stasiun kereta api kota Y ke tempat tujuan di kota Y dipakai kendaraan angkutan berupa truk milik PT A sendiri atau menyewa dari pihak lain. Atas penyewaan kendaraan truk dari pihak lain tersebut, terutang PPN sesuai dengan Pasal 1 angka 5 KEP-05/PJ./1994. 4.3. Atas penyerahan jasa menaik-turunkan peti kemas menggunakan crane milik sendiri, demikian juga dalam mengangkut peti kemas-peti kemas tersebut, baik dari lokasi pengirim kota X ke stasiun di kota X maupun dari stasiun di kota Y ke lokasi penerima di kota Y dan sebaliknya, terutang PPN sesuai dengan Pasal 1 angka 24 KEP-05/PJ./1994 4.4. Sepanjang kegiatan PT A tidak dapat dipisahkan invoicenya antara kegiatan pengangkutan dengan kegiatan menaik-turunkan peti kemas, maka kegiatan PT A menghasilkan jasa ekspedisi muatan darat tersebut terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/ccc36675ce8d7286aff56ecccb53d0a5.txt · Last modified: (external edit)