peraturan:0tkbpera:ccc36675ce8d7286aff56ecccb53d0a5
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             9 Nopember 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2590/PJ.53/1994

                            TENTANG

                    PPN ATAS JASA ANGKUTAN DARAT DENGAN PETI KEMAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 29 Juli 1994 dan Nomor XXX  tanggal 26 September 
1994 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 yo. Pasal 1 angka 2 huruf i Peraturan 
    Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, penyerahan jasa angkutan laut dan penyerahan jasa angkutan 
    darat, dikecualikan dari pengenaan PPN.

2.  Berdasarkan Pasal 1 angka 5, angka 17 dan angka 24 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-05/PJ./1994 atas Jasa persewaan barang bergerak yang antara lain meliputi persewaan alat 
    angkutan darat, jasa ekspedisi muatan darat, laut dan udara dan jasa pemindahan barang yaitu jasa 
    pemindahan barang dari satu tempat ke tempat lain termasuk jasa penderekan mobil, jasa pindah 
    rumah dan jasa sejenis lainnya terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

3.  Permasalahan PT XYZ sebagaimana diuraikan dalam surat tersebut di atas adalah :
    3.1.    PT XYZ, selanjutnya disebut PT A memperoleh order untuk mengangkut barang dengan peti 
        kemas dari kota X ke kota Y.
    3.2.    Guna mengangkut barang tersebut, PT A harus mengangkut barang dalam peti kemas dari 
        lokasi pengirim ke stasiun kereta api kota X dengan menggunakan truk dan dari stasiun 
        kereta api kota X diangkut dengan kereta api ke stasiun kereta api kota Y, selanjutnya 
        diangkut lagi dengan truk ke tempat tujuan di kota Y dan sebaliknya.
    3.3.    Dalam menaik-turunkan peti kemas tersebut, PT A menggunakan crane milik sendiri, 
        demikian juga dalam mengangkut peti kemas-peti kemas tersebut, baik dari lokasi pengirim 
        kota X ke stasiun di kota X maupun dari stasiun di kota Y ke lokasi penerima di kota Y dan 
        sebaliknya. Truk angkutan tersebut dapat milik PT A, dapat juga menyewa dari pihak lain.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 1 dan butir 2 di atas serta penjelasan kegiatan usaha 
    seperti diuraikan pada butir 3 di atas maka atas permasalahan Saudara dapat diberikan penegasan 
    sebagai berikut :
    4.1.    Atas penyerahan jasa mengangkut barang dalam peti kemas dari lokasi pengirim ke stasiun 
        kereta api kota X dengan menggunakan truk dan dari stasiun kereta api kota X diangkut 
        dengan kereta api ke stasiun kereta api kota Y, selanjutnya diangkut lagi dengan truk ke 
        tempat tujuan di kota Y dan sebaliknya, tidak terutang PPN, mengingat jasa tersebut adalah 
        jasa angkutan darat.
    4.2.    Atas kegiatan jasa mengangkut barang dari lokasi pengirim ke stasiun kereta api kota X dan 
        dari stasiun kereta api kota Y ke tempat tujuan di kota Y dipakai kendaraan angkutan berupa 
        truk milik PT A sendiri atau menyewa dari pihak lain. Atas penyewaan kendaraan truk dari 
        pihak lain tersebut, terutang PPN sesuai dengan Pasal 1 angka 5 KEP-05/PJ./1994.
    4.3.    Atas penyerahan jasa menaik-turunkan peti kemas menggunakan crane milik sendiri, 
        demikian juga dalam mengangkut peti kemas-peti kemas tersebut, baik dari lokasi pengirim 
        kota X ke stasiun di kota X maupun dari stasiun di kota Y ke lokasi penerima di kota Y dan 
        sebaliknya, terutang PPN sesuai dengan Pasal 1 angka 24 KEP-05/PJ./1994
    4.4.    Sepanjang kegiatan PT A tidak dapat dipisahkan invoicenya antara kegiatan pengangkutan 
        dengan kegiatan menaik-turunkan peti kemas, maka kegiatan PT A menghasilkan jasa 
        ekspedisi muatan darat tersebut terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/ccc36675ce8d7286aff56ecccb53d0a5.txt · Last modified: (external edit)