peraturan:0tkbpera:ccb8dbcf2c004cbbae8858760e4a22fa

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42 JAKARTA 12190

TELEPON (021) 5250208; 5251609; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS: http://www.pajak.go.id

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;

EMAIL [email protected]; [email protected]

 

 


NOTA DINAS

Nomor   ND-68/PJ/PJ.03/2021  

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

:

1.

Para Kepala Kantor Wilayah 

 

 

2.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

 

di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Dari

:

Direktur Jenderal

Sifat

:

Sangat Segera

Lampiran

:

Satu Berkas

Hal

:

Penegasan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Lebih Bayar

Tanggal

:

23 Maret 2021


              Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait penanganan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan status Lebih Bayar (SPT LB) yang dilaporkan oleh Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang PPh-nya ditanggung Pemerintah, untuk kelancaran dan kepastian dalam tatanan operasional di lapangan dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Ketentuan terkait:

 

a.

Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2020** (UU PPh);

 

b.

Peraturan Pemerintah Nomor **60 TAHUN 2010** tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PP-60/2010);

 

c.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PP-80/2010); dan

 

d.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **86/PMK.03/2020** tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **110/PMK.03/2020** (PMK-86/2020 jo. PMK-110/2020).

2.

Mengingat bahwa:

 

a.

Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh yang diatur lebih lanjut dengan PP-60/2010, secara garis besar diatur bahwa pengeluaran untuk zakat atau s umbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

 

b.

Pasal 2 PP-80/2010, diatur bahwa PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia (TNI/Polri), dan pensiunannya yang bersifat tetap dan teratur setiap bulan serta menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah (DTP); dan

 

c.

Pasal 2 ayat (8) PMK-86/2020 jo. PMK-110/2020 diatur bahwa dalam hal pegawai yang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020 dan menyatakan kelebihan pembayaran, maka kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 DTP tidak dapat dikembalikan.

3.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disampaikan bahwa:

 

a.

Wajib Pajak Orang Pribadi penerima penghasilan yang mana PPh Pasal 21-nya DTP sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b dan huruf c, dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan status Lebih Bayar (SPT LB), dalam hal terdapat:

 

 

1)

pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a;

 

 

2)

penghasilan lainnya dengan kredit pajak yang lebih besar dari PPh terutang Tahun Pajak yang bersangkutan; dan/atau

 

 

3)

pemungutan PPh Pasal 22 terkait dengan impor atau pembelian barang;

 

b.

terhadap SPT LB sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlakukan sebagai berikut:

 

 

1)

SPT LB dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak jika Wajib Pajak hanya menerima atau memperoleh penghasilan yang PPh Pasal 21-nya DTP sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b dan c. Namun, jika terdapat kredit PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 3), nilai LB yang dapat diperhitungkan yaitu sejumlah nilai kredit PPh Pasal 22 dimaksud;

 

 

2)

dalam hal Wajib Pajak:

 

 

 

a)

menerima atau memperoleh penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b dan c, yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum UU PPh; dan

 

 

 

b)

terdapat pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, 

 

 

 

besarnya zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan, yaitu sejumlah proporsi bagian penghasilan yang PPh Pasal 21-nya tidak DTP; dan/atau

 

 

3)

dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir b) juga memiliki kredit PPh selain yang DTP, kredit PPh tersebut dapat diperhitungkan sesuai ketentuan yang berlaku;

 

c.

contoh perhitungan atas kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nota Dinas ini.

 

 

 

 

 

 

        Demikian disampaikan untuk dijadikan pedoman.

 

 

 

 

 

 

a.n.

Direktur Jenderal Pajak,
Direktur Peraturan Perpajakan II,

ttd.


Estu Budiarto

Tembusan:

1.

Direktur Jenderal Pajak

2.

Sekretaris Direktorat Jenderal

3.

Para Direktur di Lingkungan KPDJP

 

 

 

 

 

KP: PJ.032/PJ.0301/2021

 

 

 

 

peraturan/0tkbpera/ccb8dbcf2c004cbbae8858760e4a22fa.txt · Last modified: (external edit)