peraturan:0tkbpera:ccb1d57d7fa17c6bec423ffcabba9cd6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Januari 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 140/PJ.52/1994
TENTANG
KOMISI ATAS PENJUALAN BARANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 27 April 1992 Nomor : XXX perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah
diperluas meliputi penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Besar dan penyerahan Jasa Kena
Pajak lainnya disamping jasa pemborong dan kontraktor, kecuali 13 jenis jasa seperti dimaksud dalam
Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa atas penyerahan jasa dimaksud
masih dibatasi hanya atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh 21 jenis Pengusaha Jasa yang
tercantum dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ./63/89 tanggal 27 Maret
1989.
Pengusaha Jasa yang tidak dikecualikan dan tidak tercantum dalam Pengumuman Direktur Jenderal
Pajak No. PENG-139/PJ.63/89 untuk sementara belum dikenakan PPN.
2. Pada butir 3 huruf j Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/89 disebutkan jasa
perusahaan dan jasa perdagangan yang meliputi jasa makelar (broker), jasa keagenan dan
seterusnya, adalah Pengusaha Jasa yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi
Pengusaha Kena Pajak.
Komisi atas penjualan barang seperti yang Saudara maksudkan, adalah merupakan imbalan atas jasa
perdagangan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, dengan demikian komisi tersebut merupakan obyek
PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/ccb1d57d7fa17c6bec423ffcabba9cd6.txt · Last modified: by 127.0.0.1