User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:ccb0989662211f61edae2e26d58ea92f
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 300/KMK.01/1999

                        TENTANG 

           PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/KMK.05/1996 
         TENTANG TATACARA PENGEMBALIAN BEA MASUK, DENDA ADMINISTRASI, DAN BUNGA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan dikembangkannya manajemen resiko pada sistem dan prosedur pelayanan impor, 
    maka dimungkinkan pemberian persetujuan impor barang hanya melalui penelitian dokumen tanpa 
    pemeriksaan fisik barang (jalur hijau);
b.  bahwa impor barang dalam bentuk curah, yang telah mendapat persetujuan impor dengan truck 
    loosing tanpa pemeriksaan fisik (jalur hijau), setelah pembongkaran berakhir terdapat kemungkinan 
    selisih kurang jumlah barang yang diterima importir/pemberitahu, sehingga mengakibatkan kelebihan 
    pembayaran bea masuk;
c.  bahwa hal tersebut huruf b belum diatur, dan dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan 
    keadilan, maka dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 233/KMK.05/1996 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Indische Comptabiliteits Wet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1963 Nomor 53);
2.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
3.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 233/KMK.05/1996 tentang Tatacara Pengembalian Bea Masuk, 
    Denda Administrasi, dan Bunga;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR : 233/KMK.05/1996 TENTANG TATACARA PENGEMBALIAN BEA MASUK, DENDA 
ADMINISTRASI, DAN BUNGA.


                        Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 233/KMK.05/1996, yaitu :

1.  Menambah satu butir ketentuan pada Pasal 1 ayat (1) yaitu huruf g dan mengubah ketentuan huruf g 
    lama menjadi huruf h, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

    " (1)   Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian Bea Masuk yang telah dibayar 
        atas :
        a.  Kelebihan pembayaran Bea Masuk karena penetapan tarif Bea Masuk dan/atau nilai 
            pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai;
        b.  Kelebihan pembayaran Bea Masuk karena penetapan kembali tarif Bea Masuk dan/
            atau nilai pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
        c.  Kelebihan pembayaran Bea Masuk karena kesalahan tata usaha;
        d.  Impor barang yang mendapat pembebasan atau keringanan Bea Masuk;
        e.  Impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan 
            dibawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai;
        f.  Impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan 
            jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar Bea Masuknya, 
            cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah; atau
        g.  Impor barang dalam keadaan curah yang diberikan persetujuan impor tanpa 
            pemeriksaan fisik (jalur hijau) kedapatan jumlah barang yang sebenarnya lebih kecil 
            daripada yang telah dibayar Bea Masuknya, dengan syarat didukung Berita Acara 
            Pemeriksaan yang menerangkan bahwa terjadinya selisih jumlah tersebut karena 
            kerusakan barang, serta adanya rekomendasi hasil audit;
        h.  Kelebihan Bea Masuk sebagai akibat putusan Lembaga Banding."


2.  Mengubah contoh formulir Lampiran II menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan 
    ini.


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Juni 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/0tkbpera/ccb0989662211f61edae2e26d58ea92f.txt · Last modified: (external edit)