peraturan:0tkbpera:cca8f108b55ec9e39d7885e24f7da0af
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Juli 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2107/PJ.51/1997
TENTANG
RESTITUSI PPn BM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-365/WPJ.02/KP.0207/1997 tanggal 2 Juli 1997 perihal tersebut
di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 menetapkan bahwa atas
penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van,
pick up, bus, station wagon, dan jip, yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan
tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan angkutan umum,
dikecualikan dari pengenaan PPn BM.
Ayat (3) Pasal tersebut juga menetapkan bahwa atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor
kendaraan bermotor jenis van dan pick up, yang digunakan untuk angkutan barang, dikecualikan dari
pengenaan PPn BM.
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 menegaskan
pengertian kendaraan angkutan umum, yaitu kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan
pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain
dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat
dasar nomor polisi dengan warna kuning.
Ketentuan ini mulai berlaku sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor
272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995.
3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995
ditegaskan bahwa pengajuan permohonan pengembalian atau restitusi PPn BM harus dilakukan dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah bulan terjadinya penyerahan kendaraan kepada pembeli.
4. Berdasarkan ketentuan di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
4.1. Kendaraan umum jenis van dan pick up untuk angkutan barang yang menggunakan plat
dasar nomor polisi dengan warna hitam yang dikecualikan dari pengenaan PPn BM, setelah
terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal
16 Oktober 1995 yang berlaku sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan RI
Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 tidak lagi mendapat fasilitas dikecualikan dari
pengenaan PPn BM.
4.2. Dengan demikian penyerahan kendaraan umum jenis van dan pick up untuk angkutan barang
yang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna hitam yang dilakukan sebelum
28 Juni 1995 masih mendapat fasilitas dikecualikan dari pengenaan PPn BM sepanjang
permohonan restitusinya belum lewat waktu 12 bulan terhitung dari saat penyerahan
kendaraan tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/cca8f108b55ec9e39d7885e24f7da0af.txt · Last modified: by 127.0.0.1