peraturan:0tkbpera:cc8b6a16d74a2462a1be02e79a57fb95
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Juni 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1488/PJ.51/1994
TENTANG
PPn BM ATAS IMPOR BAHAN BAKU MINUMAN BERALKOHOL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 9 Mei 1994, dapat kami beritahukan hal-hal sebagai
berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 5 ayat 2 Undang-undang PPN 1984, PPn BM dikenakan hanya satu kali pada saat
impor atau pada saat penyerahan. Pengenaan PPn BM tersebut didasarkan atas jenis barangnya tanpa
memperhatikan apakah suatu bagian dari barang tersebut sebelumnya telah dikenakan PPn BM.
2. Oleh karena jenis Alcoholic Drink Base Concentrate dan jenis minuman beralkohol tidak sama, maka
berdasarkan uraian pada butir 1, atas penyerahan minuman beralkohol yang diproduksi oleh PT XYZ
tetap terutang PPn BM.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/cc8b6a16d74a2462a1be02e79a57fb95.txt · Last modified: by 127.0.0.1