peraturan:0tkbpera:cc75c256acc04ce25a291c4b7a9856c0
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            29 November 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1008/PJ.51/2005

                             TENTANG

                  KEWAJIBAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 23 Agustus 2005 perihal Permohonan Penegasan 
Perlakuan PPN atas PT. ABC dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal pada intinya sebagai berikut :
    a.  Dengan mengacu pada Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (fotokopi 
        terlampir) antara Pemerintah dengan PT ABC (Kontraktor PKP2B generasi III), Saudara 
        berpendapat bahwa kedudukan usaha pertambangan batubara yang Saudara jalankan tunduk 
        kepada Undang-undang PPN Tahun 1994 dimana diwajibkan untuk melaporkan usahanya agar 
        dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan atas status dan 
        kewajiban perpajakan PT ABC (lokasi tambang berada di wilayah Samarinda).

2.  Sesuai Pasal 14 angka 6 dokumen Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) 
    antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. ABC disebutkan bahwa dengan memperhatikan 
    kewajiban umum yang dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan 
    pelaksanaannya, kontraktor berkewajiban untuk :
    a.  melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
    b.  memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena 
        Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan tarif 10% (sepuluh persen) atau tarif lain, sesuai 
        dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya.
    c.  memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan 
        atas Barang-barang mewah, sebagaimana Pemungut Pajak berdasarkan Undang-undang 
        Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya.
    d.  kontraktor dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        atas impor atau pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang 
        berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
    e.  dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu masa pajak, maka 
        kelebihan Pajak Masukan tersebut dikompensasikan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak 
        berikutnya kecuali kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang disebabkan ekspor dan/atau 
        penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dapat diajukan permohonan 
        pengembalian pada setiap Masa Pajak.

3.  Sesuai surat Menteri Keuangan Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 19 September 1988 tentang 
    ketentuan perpajakan dalam kontrak karya pertambangan, kontrak karya pertambangan hendaknya 
    diberlakukan atau dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang 
    diatur dalam kontrak karya diberlakukan secara khusus (lex specialis).

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  ketentuan Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku bagi PT ABC adalah Undang-undang Nomor 
        11 tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya, kecuali diatur secara khusus dalam PKP2B.
    b.  sesuai ketentuan dalam kontrak karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. ABC 
        sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas, maka PT. ABC wajib melaporkan usahanya 
        untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan wajib memenuhi ketentuan perpajakan 
        sejak ditandatanganinya kontrak tersebut.

Demikian kami sampaikan.



DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/cc75c256acc04ce25a291c4b7a9856c0.txt · Last modified: by 127.0.0.1