peraturan:0tkbpera:cc75c256acc04ce25a291c4b7a9856c0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 November 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1008/PJ.51/2005
TENTANG
KEWAJIBAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 23 Agustus 2005 perihal Permohonan Penegasan
Perlakuan PPN atas PT. ABC dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal pada intinya sebagai berikut :
a. Dengan mengacu pada Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (fotokopi
terlampir) antara Pemerintah dengan PT ABC (Kontraktor PKP2B generasi III), Saudara
berpendapat bahwa kedudukan usaha pertambangan batubara yang Saudara jalankan tunduk
kepada Undang-undang PPN Tahun 1994 dimana diwajibkan untuk melaporkan usahanya agar
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan atas status dan
kewajiban perpajakan PT ABC (lokasi tambang berada di wilayah Samarinda).
2. Sesuai Pasal 14 angka 6 dokumen Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B)
antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. ABC disebutkan bahwa dengan memperhatikan
kewajiban umum yang dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan
pelaksanaannya, kontraktor berkewajiban untuk :
a. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
b. memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan tarif 10% (sepuluh persen) atau tarif lain, sesuai
dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya.
c. memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan
atas Barang-barang mewah, sebagaimana Pemungut Pajak berdasarkan Undang-undang
Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya.
d. kontraktor dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah
atas impor atau pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang
berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya
terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
e. dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu masa pajak, maka
kelebihan Pajak Masukan tersebut dikompensasikan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak
berikutnya kecuali kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang disebabkan ekspor dan/atau
penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dapat diajukan permohonan
pengembalian pada setiap Masa Pajak.
3. Sesuai surat Menteri Keuangan Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 19 September 1988 tentang
ketentuan perpajakan dalam kontrak karya pertambangan, kontrak karya pertambangan hendaknya
diberlakukan atau dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang
diatur dalam kontrak karya diberlakukan secara khusus (lex specialis).
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
a. ketentuan Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku bagi PT ABC adalah Undang-undang Nomor
11 tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya, kecuali diatur secara khusus dalam PKP2B.
b. sesuai ketentuan dalam kontrak karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. ABC
sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas, maka PT. ABC wajib melaporkan usahanya
untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan wajib memenuhi ketentuan perpajakan
sejak ditandatanganinya kontrak tersebut.
Demikian kami sampaikan.
DIREKTUR,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/cc75c256acc04ce25a291c4b7a9856c0.txt · Last modified: by 127.0.0.1