peraturan:0tkbpera:cc75c256acc04ce25a291c4b7a9856c0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 November 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1008/PJ.51/2005 TENTANG KEWAJIBAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 23 Agustus 2005 perihal Permohonan Penegasan Perlakuan PPN atas PT. ABC dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal pada intinya sebagai berikut : a. Dengan mengacu pada Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (fotokopi terlampir) antara Pemerintah dengan PT ABC (Kontraktor PKP2B generasi III), Saudara berpendapat bahwa kedudukan usaha pertambangan batubara yang Saudara jalankan tunduk kepada Undang-undang PPN Tahun 1994 dimana diwajibkan untuk melaporkan usahanya agar dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan atas status dan kewajiban perpajakan PT ABC (lokasi tambang berada di wilayah Samarinda). 2. Sesuai Pasal 14 angka 6 dokumen Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. ABC disebutkan bahwa dengan memperhatikan kewajiban umum yang dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya, kontraktor berkewajiban untuk : a. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. b. memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan tarif 10% (sepuluh persen) atau tarif lain, sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya. c. memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang-barang mewah, sebagaimana Pemungut Pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya. d. kontraktor dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah. e. dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu masa pajak, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dikompensasikan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak berikutnya kecuali kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak. 3. Sesuai surat Menteri Keuangan Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 19 September 1988 tentang ketentuan perpajakan dalam kontrak karya pertambangan, kontrak karya pertambangan hendaknya diberlakukan atau dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam kontrak karya diberlakukan secara khusus (lex specialis). 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. ketentuan Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku bagi PT ABC adalah Undang-undang Nomor 11 tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya, kecuali diatur secara khusus dalam PKP2B. b. sesuai ketentuan dalam kontrak karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. ABC sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas, maka PT. ABC wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan wajib memenuhi ketentuan perpajakan sejak ditandatanganinya kontrak tersebut. Demikian kami sampaikan. DIREKTUR, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/cc75c256acc04ce25a291c4b7a9856c0.txt · Last modified: by 127.0.0.1