User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:cc70903297fe1e25537ae50aea186306
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    25 April 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 19/PJ.41/1995

                        TENTANG

   TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN WAJIB PUNGUT PPh PASAL 22 OLEH BULOG, PERTAMINA, DAN 
      BADAN USAHA SELAIN PERTAMINA YANG BERGERAK DI BIDANG BAHAN BAKAR MINYAK JENIS PREMIX
                    (SERI PPh PASAL 22 NO.1)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan 
ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 599/KMK.04/1994 tentang penunjukan Pemungut Pajak
Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya Jo Nomor
147/KMK.04/1995, untuk kelancaran pelaksanaan bagi Bulog, Pertamina dan badan usaha lain dibidang bahan 
bakar minyak jenis Premix diberikan petunjuk sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 599/KMK.04/1994 Jo Nomor : 
    147/KMK.04/1995, diatur bahwa :
    1.1.    Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak dibidang bahan bakar minyak
        jenis Premix ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksinya; dan
    1.2.    Badan Urusan Logistik (BULOG) ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penyerahan 
        gula pasir dan tepung terigu.

2.  Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 1, maka :
    2.1.    Pertamina wajib memungut PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksinya berupa premium, 
        solar, pelumas, gas dan minyak tanah;
    2.2.    Perusahaan-Perusahaan Penyedia Premix (P3 Premix) wajib memungut PPh Pasal 22 atas 
        penjualan premix;
    2.3.    BULOG wajib memungut PPh Pasal 22 atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu;terhadap 
        seluruh pembelinya, baik kepada penyalur / agen / dealer / grosir maupun kepada pembeli 
        lainnya (misalnya pabrikan).

3.  Sifat Pemungutan.
    3.1.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
        599/KMK.04/1994 Jo Nomor : 147/KMK.04/1995 diatur bahwa sifat pemungutan Pajak
        Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan barang bersifat final dalam hal:
        3.1.1.  Pertamina, atas penjualan hasil produksinya sebagaimana tersebut pada butir 2.1. 
            kepada penyalur/agennya;
        3.1.2.  Badan Usaha selain Pertamina yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis 
            Premix (P3 Premix), atas penjualan hasil produksinya kepada penyalur/agennya;
        3.1.3.  Badan Urusan Logistik (BULOG), atas penyerahan gula pasir dan/atau tepung terigu 
            kepada penyalur/grosirnya.

    3.2.    Sedangkan sifat pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan barang pada butir 
        2 selain kepada penyalur/agennya tidak bersifat final atau dapat diperhitungkan sebagai 
        kredit pajak dari Pajak Penghasilan yang terutang

4.  Tarif dan besarnya PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh Bulog, Pertamina dan badan usaha selain 
    Pertamina yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis Premix yaitu :
    4.1.    Gula pasir
        Penyerahan kepada Penyalur      Rp 380,00/kuintal
        Penyerahan kepada Grosir        Rp 270,00/kuintal
                            --------------------
                            Rp.650,00/kuintal
        Penyerahan kepada pembeli lainya    Rp 650,00/kuintal

    4.2.    Tepung terigu
        Penyerahan kepada Penyalur      Rp 53,00/zak
        Penyerahan kepada Grosir        Rp 38,00/zak
                            ----------------
                            Rp 91,00/zak
        Penyerahan kepada pembeli lainnya   Rp 91,00/zak

    4.3.                   SPBU Swastanisasi        SPBU Pertamina
                    -------------------------------------------------------
        Premium     - 0,3% dari penjualan   - 0,25% dari Penjualan
                      atau Rp 2.100,00/KL     atau Rp 1.750,00/KL

        Solar           - 0.3% dari penjualan   - 0,25% dari Penjualan
                      atau Rp 1.140,00/KL     atau Rp 950,00/KL

        Premix          - 0.3% dari Penjualan   - 0,25% dari Penjualan

    4.4.    Minyak Tanah        0,3% dari Penjualan atau Rp 912,00/KL

    4.5.    Gas LPG     0.3% dari Penjualan atau Rp 2.250,00/KL

    4.6.    Pelumas     0,3% dari Penjualan

5.  Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya.
    5.1.    Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang 
        sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dipungut pada saat penerbitan surat perintah 
        pengeluaran barang ("delivery order")

    5.2.    Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi atau penyerahan 
        barang sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dilaksanakan dengan cara pelunasan Pajak 
        Penghasilan Pasal 22 yang disetor oleh pembeli atau penerima penyerahan barang ke bank 
        persepsi atau Kantor Pos dan Giro.

    5.3.    Bentuk formulir yang dipergunakan untuk menyetor PPh Pasal 22 atas penjualan hasil 
        produksi atau penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah :
        a.  Surat Setoran Pajak "Final" yaitu bentuk formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang 
            khusus digunakan untuk menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh 
            penyalur agen/dealer/grosir bahan bakar minyak, pelumas, gas LPG, gula pasir dan 
            tepung terigu.
            Contoh pengisian Surat Setoran Pajak "Final" seperti tersebut pada lampiran 1.
        b.  Surat Setoran Pajak "Umum" untuk menyetor PPh Pasal 22 yang tidak bersifat final, 
            yang dilakukan oleh pembeli bahan bakar minyak, pelumas, gas LPG, gula pasir dan 
            tepung terigu selain penyalur/agen/dealer/grosir.

    5.4.    Sebelum surat perintah pengeluaran barang ("delivery order") diterbitkan, terlebih dahulu
        pembeli atau penerima penyerahan barang melunasi PPh Pasal 22 dan menunjukkan bukti 
        setoran Pajak Penghasilan Pasal 22 berupa SSP Final/umum.

    5.5.    Bulog/Dolog, Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak dibidang bahan 
        bakar jenis Premix yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, diwajibkan 
        menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak setempat 
        selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan bentuk 
        formulir laporan seperti tersebut pada lampiran 2.

6.  Untuk kepastian penunjukan sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi badan usaha selain 
    Pertamina yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis Premix, maka terhadap P3 Premix 
    terlebih dahulu diberikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang penunjukan Wajib Pajak 
    sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan bentuk formulir pada lampiran 3.

7.  Ketentuan sebagaimana tersebut diatas berlaku sejak 1 Juni 1995, sedangkan pembayaran PPh oleh 
    penyalur/agen/grosir yang dilakukan sebelumnya berlaku ketentuan dalam :
    7.1.    Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak, Bulog dan Gapegti tanggal 
        30 September 1995;
    7.2.    Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak, Pertamina dan 
                       PER-33/PJ/1994
                    -----------------------
        Hiswana Migas Nomor :     890/C.000/94-S4       tanggal 8 Juli 1994;
                    ------------------------
                    001/PKS/DPP/VII/94
    7.3.    Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-02/PJ.41/1995 tanggal 8 Februari 1995.

Demikian untuk diketahui agar Surat Edaran ini dapat Saudara sebarluaskan kepada Instansi dan badan usaha 
yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut diwilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/cc70903297fe1e25537ae50aea186306.txt · Last modified: (external edit)