peraturan:0tkbpera:cc6ef8cb8df3af5693726838cd728163
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Juli 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 26/PJ.533/1996 TENTANG BENDA METERAI DESAIN 1989 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 359/KMK.04/1996 tanggal 27 Mei 1996 tentang Pencabutan dan Penukaran Meterai Tempel dan Kertas Bermeterai Desain 1989, bersama ini disampaikan tembusan Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Utama PT POS INDONESIA untuk menjadi perhatian. Selain itu, diminta agar Saudara melaksanakan hal-hal sebagai berikut : 1. Mengadakan koordinasi dengan Kantor Pos di wilayah masing-masing untuk mengamankan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan dimaksud. 2. Memantau peredaran Benda Meterai di wilayah kerja masing-masing, baik penjualan maupun pemakaian Benda Meterai desain 1989 yang telah dicabut dari peredaran tersebut. 3. Senantiasa mengawasi dan mengantisipasi kemungkinan beredarnya Benda Meterai palsu sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-14/PJ.53/1996 tanggal 13 Mei 1996. Demikianlah untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/cc6ef8cb8df3af5693726838cd728163.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 (external edit)