User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:cc6ef8cb8df3af5693726838cd728163
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Juli 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 26/PJ.533/1996

                               TENTANG

                        BENDA METERAI DESAIN 1989

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 359/KMK.04/1996 tanggal 27 Mei 1996 tentang 
Pencabutan dan Penukaran Meterai Tempel dan Kertas Bermeterai Desain 1989, bersama ini disampaikan 
tembusan Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Utama PT POS INDONESIA untuk menjadi perhatian.

Selain itu, diminta agar Saudara melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1.  Mengadakan koordinasi dengan Kantor Pos di wilayah masing-masing untuk mengamankan
    pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan dimaksud.
2.  Memantau peredaran Benda Meterai di wilayah kerja masing-masing, baik penjualan maupun 
    pemakaian Benda Meterai desain 1989 yang telah dicabut dari peredaran tersebut.
3.  Senantiasa mengawasi dan mengantisipasi kemungkinan beredarnya Benda Meterai palsu sesuai Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-14/PJ.53/1996 tanggal 13 Mei 1996.

Demikianlah untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN 
PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/cc6ef8cb8df3af5693726838cd728163.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 (external edit)