peraturan:0tkbpera:cc58f7abf0b0cf2d5ac95ab60e4f14e9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Maret 1987
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 163/PJ.2/1987
TENTANG
PENYELESAIAN TUNGGAKAN PERMOHONAN BANDING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Sdr. Sekretaris Majelis Pertimbangan Pajak No. 63/MPP/II/1987 tanggal 2 Maret
987, yang memuat Notula sidang gabungan Majelis Pertimbangan Pajak dan hasil pertemuannya dengan
beberapa anggota staf kami tanggal 4 Maret 1987, mengenai langkah-langkah untuk mempercepat
penyelesaian tunggakan surat banding, maka demi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat Wajib
Pajak, kami berpendirian sebagai berikut :
1. Mengingat beban tugas Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan perundang-undangan pajak
baru memerlukan perhatian yang makin lebih meningkat dari seluruh jajaran aparat yang ada, maka
pemecahan masalah tunggakan surat banding yang diajukan Wajib Pajak dalam tahun 1983 dan
sebelumnya, kami dapat menyetujui apabila diambil keputusan oleh Majelis Pertimbangan Pajak tanpa
menunggu uraian banding dari Direktorat Jenderal Pajak (sesuai dengan ketentuan Pasal 10 (3)
Peraturan Banding Urusan Pajak).
2. Namun demikian, kami mohon perhatian khusus mengenai masalah permohonan banding yang
diajukan para Wajib Pajak yang mengajukan pengampunan (Keppres 26/1984) dan para Wajib Pajak
yang telah menarik kembali permohonan bandingnya pada tingkat Inspeksi Pajak yang oleh sebab
sesuatu hal belum (sempat) diinformasikan kepada Majelis Pertimbangan Pajak. Dalam hal Wajib
Pajak telah mengajukan permohonan pengampunan pajak, maka menurut pendapat kami ketetapan
pajak yang diterima Wajib Pajak itu diakui masih kerendahan, oleh karena itu kami anggap tidak pada
tempatnya, apabila permohonan bandingnya dikabulkan. Bagi Wajib Pajak-Wajib Pajak yang telah
menarik kembali permohonan bandingnya dan kemudian banding itu dikabulkan oleh MPP, maka
akibatnya ketetapan pajak yang telah dilunasi oleh Wajib Pajak harus dikembalikan oleh Kepala
Inspeksi Pajak; sebenarnya tidak harus demikian. Untuk mencegah hal-hal tersebut kami usulkan,
juga ditanyakan apakah Wajib Pajak tidak memohon pengampunan pajak dan belum pernah menarik
kembali permohonan bandingnya. Jika surat MPP ini tidak dapat disampaikan atau Pemohon tidak
memberi jawaban dalam waktu yang ditentukan, kami setuju apabila permohonan banding Wajib
Pajak yang bersangkutan dinyatakan gugur.
3. Lain daripada itu, kami juga mengusulkan, bahwa keputusan termaksud pada butir 1, hanya
diterapkan pada surat banding tahun pajak 1983 dan sebelumnya dengan jumlah angka tunggakan
yang disengketakan tidak lebih besar dari Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Usul ini
diajukan, mengingat sengketa menyangkut jumlah Pajak yang besar pada umumnya menyangkut
pula masalah penerapan yuridis fiskal, sehingga perlu diteliti lebih mendalam dan kami merasa perlu
menyampaikan pendapat kami (perlu dimintakan uraian bandingnya kepada kami).
Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/cc58f7abf0b0cf2d5ac95ab60e4f14e9.txt · Last modified: by 127.0.0.1