User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:cc42acc8ce334185e0193753adb6cb77
                       DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 September 2000

                    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                                  NOMOR SE - 27/PJ.51/2000

                        TENTANG

          PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN/IMPOR HASIL TEMBAKAU

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 406/KMK.04/2000 tanggal 29 
September 2000 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Atas 
Penyerahan Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Atau Impor Hasil Tembakau Buatan Luar Negeri. 
Untuk kelancaran pelaksanaannya, dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut :

1.  Umum :
    a.  Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 yang pada intinya 
        menetapkan bahwa pedagang pada jalur berikutnya setelah pedagang besar bukan 
        Pengusaha Kena Pajak, maka sebagai ketentuan pelaksanaannya, dalam Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 605/KMK.04/1990 penghitungan tarif efektif yang diterapkan untuk 
        menghitung dan memungut Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan hasil 
        tembakau buatan dalam negeri oleh Pabrikan hasil tembakau buatan dalam negeri dihitung 
        menjadi 8,2%. Petunjuk teknis pelaksanaannya ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.52/1990 tanggal 9 Juli 1990.
    b.  Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 sebagai pengganti Peraturan 
        Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan mempertimbangkan perkembangan sosial ekonomi 
        masyarakat, maka ketentuan mengenai besarnya tarif efektif atas penyerahan hasil tembakau 
        tersebut perlu ditinjau kembali.
    c.  Untuk memberikan perlakuan yang sama dalam pengenaan PPN antara hasil tembakau buatan 
        dalam negeri dengan hasil tembakau buatan luar negeri, maka tarif efektif PPN tersebut akan 
        dikenakan atas penyerahan hasil tembakau buatan dalam negeri maupun atas impor hasil 
        tembakau buatan luar negeri.
    d.  Mengingat harga jual kepada konsumen terakhir termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan 
        sebagian besar dari Pedagang Eceran tergolong sebagai bukan Pengusaha Kena Pajak, maka 
        Tarif Efektif Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil tembakau buatan dalam negeri 
        atau impor dan penyerahan hasil tembakau buatan luar negeri adalah sebesar 8,4% dari 
        Harga Jual Eceran yang merupakan Dasar Pengenaan Pajak.

2.  Dasar Pengenaan Pajak :
    a.  Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan hasil tembakau adalah Harga Jual Eceran, yang 
        merupakan harga jual kepada konsumen terakhir dan didalamnya sudah termasuk Pajak 
        Pertambahan Nilai.
    b.  Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan cuma-cuma hasil tembakau kepada karyawan 
        Pabrik adalah sebesar 50% dari Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek 
        yang sama, yang dijual untuk umum.
    c.  Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan cuma-cuma hasil tembakau kepada pihak ketiga 
        adalah sebesar 75% dari harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang 
        sama, yang dijual untuk umum.

3.  Pengenaan/Pemungutan PPN :
    Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan sebagai berikut :
    a.  Atas Penyerahan hasil tembakau buatan dalam negeri dihitung dengan menerapkan tarif efetif 
        sebesar 8,4% dikalikan dengan Harga Jual Eceran yang merupakan harga dasar penebusan 
        pita cukai.
    b.  Atas impor/penyerahan hasil tembakau buatan luar negeri dihitung dengan menerapkan tarif 
        efektif sebesar 8,4% dikalikan dengan harga Jual Eceran yang merupakan harga dasar 
        penebusan pita cukai yang telah meliputi Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan Pajak 
        Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil tembakau buatan luar negeri.

4.  Kompensasi Kelebihan Pajak Masukan Pada Masa Pajak Sebelumnya.
    Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.04/2000 tanggal 29 September 2000 ditetapkan 
    cara penyetoran PPN yang harus dilakukan oleh Pabrikan hasil tembakau buatan dalam negeri atau 
    oleh Importir hasil tembakau buatan luar negeri pada Bank Persepsi bersamaan dengan saat 
    pembelian pita cukai dengan pembayaran tunai atau saat pelunasan hutang cukai tembakau yang 
    telah dipesan. Dengan cara pelunasan itu, pada dasarnya Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan 
    jumlah PPN yang harus disetor.
    Pelaksanaan pengkreditan Pajak Masukan diatur sebagai berikut :
    a.  Kelebihan Pajak Masukan dalam suatu masa (Kode E.2 Formulir 1195) dapat diperhitungkan 
        dengan PPN yang harus disetor pada bulan berikutnya dalam rangka pembelian pita cukai.
    b.  Khusus untuk Importir rokok :
        1)  PPN Impor yang dibayar atas impor hasil tembakau buatan luar negeri dilaporkan 
            dalam kolom D.1.1 Formulir 1195 (Pajak Masukan Impor), dapat diperhitungkan 
            dengan PPN yang harus disetor pada saat pembelian pita cukai.
        2)  PPN impor yang dibayar yang mempunyai hubungan dengan kegiatan usaha Importir 
            tersebut selain atas impor hasil tembakau luar negeri, agar dilaporkan dalam kolom 
            D.1.5. Formulir 1195 (Pajak Masukan Lain-lain yang dapat dikreditkan). Pajak 
            Masukan ini digabungkan dengan Pajak Masukan lainnya yang dapat dikreditkan dan 
            dapat diperhitungkan dengan PPN atas penyerahan hasil tembakau yang harus 
            disetor pada bulan berikutnya.

5.  PPN atas pita cukai yang dikembalikan :
    Dalam hal terdapat pengembalian cukai tembakau, maka diberikan pula pengembalian Pajak 
    Pertambahan Nilai yang besarnya sebanding dengan cukai tembakau yang dikembalikan. PPN yang 
    telah dibayar atas penebusan pita cukai yang dikembalikan diperlakukan sebagai berikut :
    a.  Bagi Pabrikan/Importir hasil tembakau yang masih harus membayar PPN pada saat 
        penebusan pita cukai, dapat memperhitungkan PPN yang telah dibayar atas pita cukai yang 
        dikembalikan tersebut dengan PPN yang seharusnya dibayar. PPN yang diperhitungkan 
        sebanding dengan jumlah pengembalian cukai.
    b.  Bagi Pabrikan/Importir hasil tembakau yang tidak lagi melakukan penebusan pita cukai dan 
        karenanya tidak akan melakukan pembayaran PPN, maka PPN yang telah dibayar atas pita 
        cukai yang dikembalikan tersebut dapat diminta pengembalian (restitusi) di Kantor Pelayanan 
        Pajak di mana Pabrikan/Importir terdaftar.

6.  PPN yang disetor pada saat pembelian pita cukai :
    a.  Bagi Pabrikan hasil tembakau buatan dalam negeri :
        1)  Pada waktu penebusan pita cukai, PPN yang terutang harus disetor oleh Pabrikan 
            hasil tembakau dalam negeri dengan cara penyetoran tunai kepada bank persepsi 
            dengan Surat Setoran Pajak.
        2)  Untuk menetapkan jumlah yang disetor, Pabrikan hasil tembakau dalam negeri dapat 
            memperhitungkan :
            a)  Kelebihan Pajak Masukan yang diperhitungkan dalam SPT Masa Pajak PPN 
                Masa Pajak sebelum masa dilakukan penebusan.
            b)  Nilai PPN atas pita cukai yang dikembalikan.

    b.  Bagi Importir hasil tembakau buatan luar negeri :
        1)  PPN impor terutang oleh importir pada saat pemasukan hasil tembakau buatan luar 
            negeri ke dalam daerah pabean.
        2)  Pada waktu penebusan pita cukai, PPN yang terutang harus disetor oleh Impotir hasil 
            tembakau buatan luar negeri dengan cara penyetoran tunai kepada bank persepsi 
            dengan Surat Setoran Pajak.
        3)  Untuk menetapkan jumlah yang disetor, Importir hasil tembakau buatan luar negeri 
            dapat memperhitungkan :
            a)  Pajak Masukan yang dibayar pada saat impor hasil tembakau buatan luar 
                negeri.
            b)  Kelebihan Pajak Masukan yang diperhitungkan dalam SPT Masa PPN Pajak 
                sebelum masa dilakukan penebusan. Nilai PPN atas pita cukai yang 
                dikembalikan.

7.  Pelaporan :
    a.  Untuk penghitungan sebagaimana dimaksud pada butir 6.a. dan 6.b. di atas digunakan 
        Formulir 1195 yang mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-12/PJ.5/1995 tanggal 6 Pebruari 1995. Untuk lebih jelasnya, contoh penghitungan     
        tersebut dapat dilihat pada lampiran 1 dan lampiran 2 Surat Edaran ini.
    b.  Atas kelebihan Pajak Masukan yang dilaporkan dalam suatu Masa Pajak dapat 
        dikompensasikan dan diperhitungkan dalam penebusan pita cukai Masa Pajak berikutnya.

8.  Status Pengusaha Kena Pajak :
    a.  Mengingat harga jual yang ditetapkan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai sampai pada 
        tingkat konsumen akhir dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sudah dikenakan pada 
        tingkat Pabrikan atau Importir, maka bagi pengusaha lain seperti Pedagangan Besar Rokok, 
        Agen/Penyalur Utama dan Pedagang Eceran Rokok tidak perlu lagi dikukuhkan sebagai 
        Pengusaha Kena Pajak kecuali jika yang bersangkutan mempunyai kegiatan lain yang juga 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Pebruari 
        1998 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana diubah 
        terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 378/KMK.05/2000 tanggal 11 
        September 2000, maka Golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak 
        dan atas produksi hasil tembakaunya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (lihat Lampiran 
        3).
    c.  Oleh karena batasan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali yang bukan merupakan Pengusaha Kena 
        Pajak didasarkan pada jumlah batang rokok yang diproduksinya, maka dapat terjadi 
        Pengusaha Rokok yang nilai peredaran brutonya dalam setahun lebih dari Rp. 240.000.000,- 
        (dua ratus empat puluh juta rupiah) namun karena tergolong sebagai Pengusaha Pabrik Kecil 
        Sekali maka Pengusaha yang bersangkutan tidak harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
        Pajak.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.5.2/1990 
tanggal 9 Juli 1990 dan Nomor SE-16/PJ.51/1994 tanggal 15 juli 1994 dan ketentuan dalam Surat Edaran 
lainnya yang bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan serta disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara 
masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/cc42acc8ce334185e0193753adb6cb77.txt · Last modified: (external edit)