peraturan:0tkbpera:cc40d06ff0a16a793d066dbfa2917bab
                                                      8 Mei 2006

                          SURAT DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN
                           NOMOR S - 786/BC.02/2006

                        TENTANG

                     PENGATURAN MASA IMPOR GULA TAHUN 2006

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan Surat Menteri Perdagangan Nomor 330.2/M-DAG/4/2006 tanggal 25 April 2006 hal
Pengaturan Masa Impor Gula pada Masa Giling Tahun 2006 (fotokopi terlampir) yang baru diterima oleh DJBC
pada tanggal 5 Mei 2006, dengan ini disampaikan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan surat Menteri Perdagangan tersebut ditetapkan bahwa impor gula kristal putih 
    (plantation white sugar) untuk tahun 2006 tidak diperkenankan mulai tanggal 1 Mei 2006 sampai
    dengan 31 Desember 2006;

2.  Mengingat penugasan pemerintah kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia untuk mengimpor gula
    kristal putih mengalami kendala akibat penahanan kapal di perairan Batam sebanyak 1.710 ton, maka
    kepada perusahaan tersebut diberikan waktu impor sampai dengan tanggal 20 Mei 2006 untuk
    pelabuhan tujuan Makassar.

3.  Terkait dengan pengaturan tersebut, agar Saudara melakukan langkah-langkah pengawasan atas
    pelaksanaan ketentuan di atas.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL
u.b.
DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN

ttd.

TEGUH TJAHAYANA
NIP 060054090
peraturan/0tkbpera/cc40d06ff0a16a793d066dbfa2917bab.txt · Last modified: by 127.0.0.1