peraturan:0tkbpera:cc384c68ad503482fb24e6d1e3b512ae
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Juli 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 117/PJ.32/1996
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PENELITIAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Juni 1996, menyusul surat sebelumnya Nomor
XXX tanggal 22 April 1996 perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa :
a. Pusat Studi Pembangunan Lembaga Penelitian Institut Pertanian Bogor (PSP-LP IPB) adalah
lembaga penelitian yang ada di IPB, bergerak dalam bidang studi/penelitian masalah
pembangunan.
b. Berdasarkan surat perjanjian kerjasama dengan Kanwil Departemen Koperasi dan PPK
Propinsi Tk. I Jawa Barat, Kegiatan penelitian adalah merupakan Pelaksanaan Action Riset
pada proyek pengembangan dan pemantapan koperasi pedesaan Jawa Barat. Action Research
meliputi kegiatan pengindentifikasian potensi agribisnis, pengembangan KUD dan
pendamping KUD. Biaya penelitian dibebankan kepada Kanwil Departemen Koperasi dan PPK
Propinsi Jawa Barat yang anggarannya dibiayai dengan APBD.
c. Atas penyerahan jasa penelitian tersebut dimohon dapat dibebaskan Pajak Pertambahan
Nilai.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf k Undang-undang nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 beserta penjelasannya, orang pribadi atau
badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan
kegiatan usaha jasa adalah Pengusaha. Dalam hal instansi Pemerintah melakukan kegiatan usaha
yang bukan dalam rangka melaksanakan tugas umum pemerintahan, maka instansi Pemerintah
tersebut termasuk dalam pengertian bentuk usaha lainnya dan diperlakukan sebagai Pengusaha.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994,
jasa penelitian tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga
jasa penelitian adalah Jasa Kena Pajak.
4. Sesuai dengan ketentuan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989
tanggal 20 Mei 1989, penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh instansi Pemerintah kepada
instansi Pemerintah yang lain, yang pembayaran penggantiannya melalui KPKN/Bendaharawan tidak
dipungut PPN, sepanjang dana yang digunakan berasal dari APBN/APBD dan instansi Pemerintah yang
memberikan jasa juga memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran
penerimaan dari instansi tersebut.
5. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka atas penyerahan jasa penelitian yang dilakukan oleh
Pusat Studi Pembangunan Lembaga Penelitian Institut Pertanian Bogor dapat ditegaskan sebagai
berikut :
a. Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pusat Studi Pembangunan Lembaga
Penelitian Institut Pertanian Bogor kepada Kanwil Koperasi dan PPK Propinsi Tk I Jawa Barat,
yang pembayaran penggantiannya melalui KPKN/Bendaharawan tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai, sepanjang dana tersebut berasal dari APBN/APBD dan pembayaran yang
diterima dari penelitian tersebut dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaan dari PSP
LP-IPB.
b. Dalam hal PSP LP-IPB tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran yang diterima dari
pekerjaan tersebut pada butir 5.a dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaannya,
maka atas pembayaran pekerjaan di atas oleh KPKN/Bendaharawan tetap dipungut Pajak
Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/cc384c68ad503482fb24e6d1e3b512ae.txt · Last modified: by 127.0.0.1