peraturan:0tkbpera:cc384c68ad503482fb24e6d1e3b512ae
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Juli 1996  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 117/PJ.32/1996

                            TENTANG

             PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PENELITIAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 13 Juni 1996, menyusul surat sebelumnya Nomor 
XXX tanggal 22 April 1996 perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa :
    a.  Pusat Studi Pembangunan Lembaga Penelitian Institut Pertanian Bogor (PSP-LP IPB) adalah 
        lembaga penelitian yang ada di IPB, bergerak dalam bidang studi/penelitian masalah 
        pembangunan.

    b.  Berdasarkan surat perjanjian kerjasama dengan Kanwil Departemen Koperasi dan PPK 
        Propinsi Tk. I Jawa Barat, Kegiatan penelitian adalah merupakan Pelaksanaan Action Riset 
        pada proyek pengembangan dan pemantapan koperasi pedesaan Jawa Barat. Action Research 
        meliputi kegiatan pengindentifikasian potensi agribisnis, pengembangan KUD dan 
        pendamping KUD. Biaya penelitian dibebankan kepada Kanwil Departemen Koperasi dan PPK 
        Propinsi Jawa Barat yang anggarannya dibiayai dengan APBD.

    c.  Atas penyerahan jasa penelitian tersebut dimohon dapat dibebaskan Pajak Pertambahan 
        Nilai.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf k Undang-undang nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 beserta penjelasannya, orang pribadi atau 
    badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan 
    kegiatan usaha jasa adalah Pengusaha. Dalam hal instansi Pemerintah melakukan kegiatan usaha 
    yang bukan dalam rangka melaksanakan tugas umum pemerintahan, maka instansi Pemerintah 
    tersebut termasuk dalam pengertian bentuk usaha lainnya dan diperlakukan sebagai Pengusaha.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, 
    jasa penelitian tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga 
    jasa penelitian adalah Jasa Kena Pajak.

4.  Sesuai dengan ketentuan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 
    tanggal 20 Mei 1989, penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh instansi Pemerintah kepada 
    instansi Pemerintah yang lain, yang pembayaran penggantiannya melalui KPKN/Bendaharawan tidak 
    dipungut PPN, sepanjang dana yang digunakan berasal dari APBN/APBD dan instansi Pemerintah yang 
    memberikan jasa juga memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran 
    penerimaan dari instansi tersebut.

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka atas penyerahan jasa penelitian yang dilakukan oleh 
    Pusat Studi Pembangunan Lembaga Penelitian Institut Pertanian Bogor dapat ditegaskan sebagai 
    berikut :
    a.  Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pusat Studi Pembangunan Lembaga 
        Penelitian Institut Pertanian Bogor kepada Kanwil Koperasi dan PPK Propinsi Tk I Jawa Barat, 
        yang pembayaran penggantiannya melalui KPKN/Bendaharawan tidak dipungut Pajak 
        Pertambahan Nilai, sepanjang dana tersebut berasal dari APBN/APBD dan pembayaran yang 
        diterima dari penelitian tersebut dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaan dari PSP 
        LP-IPB.

    b.  Dalam hal PSP LP-IPB tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran yang diterima dari 
        pekerjaan tersebut pada butir 5.a dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaannya, 
        maka atas pembayaran pekerjaan di atas oleh KPKN/Bendaharawan tetap dipungut Pajak 
        Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/cc384c68ad503482fb24e6d1e3b512ae.txt · Last modified: (external edit)