peraturan:0tkbpera:cc360b61d7eb072c77a4beddebb3c95b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               24 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 179/PJ.53/2003

                            TENTANG

                       PERLAKUAN PPN ATAS KOMPONEN PLTS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 10 Januari 2003 hal Pembebasan Pajak Penjualan, 
dengan ini dijelaskan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa Pusat Studi ABC bekerjasama dengan Pemerintah Daerah 
    setempat di seluruh Indonesia melakukan Pemasangan Pusat Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebanyak 
    1000 unit selama tahun 2003. Komponen PLTS tersebut harus dibeli dari pihak ketiga. Untuk 
    kemudahan bagi masyarakat miskin di daerah terpencil membeli PLTS dengan harga murah, Saudara 
    mengajukan permohonan dibebaskan PPN atas pembelian komponen PLTS tersebut.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain menyatakan:
    a.  Pasal 4 huruf a bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena 
        Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 4A ayat (2) huruf b Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang-
        barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, sedangkan listrik dan 
        komponen-komponen PLTS tidak termasuk didalamnya sehingga merupakan Barang Kena 
        Pajak.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 antara lain menyatakan:
    a.  Pasal 1 angka 1 huruf h, Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis adalah listrik, 
        kecuali untuk perumahan dengan daya diatas 6600 watt.
    b.  Pasal 2 ayat (2) huruf h, Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis 
        berupa listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan 
        Nilai.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1 diatas, 
    dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Atas penyerahan komponen-komponen PLTS oleh pihak ketiga kepada Pusat Studi ABC 
        terutang PPN sebesar Harga Jual. Dengan demikian, permohonan Saudara agar pembelian 
        komponen PLTS dari pihak ketiga dibebaskan dari pembayaran PPN dengan sangat menyesal   
        tidak dapat kami kabulkan.
    b.  Mengingat yang dihasilkan oleh PLTS adalah listrik yang merupakan Barang Kena Pajak 
        Tertentu yang bersifat strategis maka atas penyerahan listrik kepada masyarakat di daerah 
        terpencil kecuali untuk perumahan dengan daya diatas 6600 watt dibebaskan dari Pengenaan 
        Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/cc360b61d7eb072c77a4beddebb3c95b.txt · Last modified: (external edit)