peraturan:0tkbpera:cc360b61d7eb072c77a4beddebb3c95b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 179/PJ.53/2003 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS KOMPONEN PLTS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 10 Januari 2003 hal Pembebasan Pajak Penjualan, dengan ini dijelaskan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa Pusat Studi ABC bekerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat di seluruh Indonesia melakukan Pemasangan Pusat Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebanyak 1000 unit selama tahun 2003. Komponen PLTS tersebut harus dibeli dari pihak ketiga. Untuk kemudahan bagi masyarakat miskin di daerah terpencil membeli PLTS dengan harga murah, Saudara mengajukan permohonan dibebaskan PPN atas pembelian komponen PLTS tersebut. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain menyatakan: a. Pasal 4 huruf a bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 4A ayat (2) huruf b Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang- barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, sedangkan listrik dan komponen-komponen PLTS tidak termasuk didalamnya sehingga merupakan Barang Kena Pajak. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 antara lain menyatakan: a. Pasal 1 angka 1 huruf h, Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis adalah listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya diatas 6600 watt. b. Pasal 2 ayat (2) huruf h, Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1 diatas, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Atas penyerahan komponen-komponen PLTS oleh pihak ketiga kepada Pusat Studi ABC terutang PPN sebesar Harga Jual. Dengan demikian, permohonan Saudara agar pembelian komponen PLTS dari pihak ketiga dibebaskan dari pembayaran PPN dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan. b. Mengingat yang dihasilkan oleh PLTS adalah listrik yang merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis maka atas penyerahan listrik kepada masyarakat di daerah terpencil kecuali untuk perumahan dengan daya diatas 6600 watt dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/cc360b61d7eb072c77a4beddebb3c95b.txt · Last modified: (external edit)