peraturan:0tkbpera:cc360b61d7eb072c77a4beddebb3c95b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Februari 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 179/PJ.53/2003
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS KOMPONEN PLTS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 10 Januari 2003 hal Pembebasan Pajak Penjualan,
dengan ini dijelaskan sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa Pusat Studi ABC bekerjasama dengan Pemerintah Daerah
setempat di seluruh Indonesia melakukan Pemasangan Pusat Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebanyak
1000 unit selama tahun 2003. Komponen PLTS tersebut harus dibeli dari pihak ketiga. Untuk
kemudahan bagi masyarakat miskin di daerah terpencil membeli PLTS dengan harga murah, Saudara
mengajukan permohonan dibebaskan PPN atas pembelian komponen PLTS tersebut.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain menyatakan:
a. Pasal 4 huruf a bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena
Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
b. Pasal 4A ayat (2) huruf b Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang-
barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, sedangkan listrik dan
komponen-komponen PLTS tidak termasuk didalamnya sehingga merupakan Barang Kena
Pajak.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 antara lain menyatakan:
a. Pasal 1 angka 1 huruf h, Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis adalah listrik,
kecuali untuk perumahan dengan daya diatas 6600 watt.
b. Pasal 2 ayat (2) huruf h, Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis
berupa listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1 diatas,
dengan ini diberikan penegasan bahwa:
a. Atas penyerahan komponen-komponen PLTS oleh pihak ketiga kepada Pusat Studi ABC
terutang PPN sebesar Harga Jual. Dengan demikian, permohonan Saudara agar pembelian
komponen PLTS dari pihak ketiga dibebaskan dari pembayaran PPN dengan sangat menyesal
tidak dapat kami kabulkan.
b. Mengingat yang dihasilkan oleh PLTS adalah listrik yang merupakan Barang Kena Pajak
Tertentu yang bersifat strategis maka atas penyerahan listrik kepada masyarakat di daerah
terpencil kecuali untuk perumahan dengan daya diatas 6600 watt dibebaskan dari Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/cc360b61d7eb072c77a4beddebb3c95b.txt · Last modified: by 127.0.0.1