User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:cc225865b743ecc91c4743259813f604
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              4 November 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 766/PJ.344/2003

                            TENTANG

                KETENTUAN PERPAJAKAN BAGI WARGA NEGARA PHILIPINA 
              YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DI INDONESIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Oktober 2003, perihal di atas, dengan ini kami 
sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan permintaan Kedutaan Besar Filipina tentang klarifikasi 
    mengenai dapat tidaknya diberikan hak bagi warga negara atau perusahaan Filipina untuk terlibat dan 
    menjalankan bisnis di Indonesia tanpa adanya pembatasan dalam kepemilikan termasuk dalam proses 
    penawaran tender dari Pemerintah Indonesia, khususnya dalam industri batu bara.

2.  Sehubungan dengan permintaan klarifikasi sebagaimana disebutkan dalam surat Saudara di atas, 
    bersama ini kami sampaikan ketentuan yang berkaitan dengan bidang tugas kami, yaitu ketentuan 
    perpajakan atas warga negara atau perusahaan Filipina yang melaksanakan kegiatan usaha di 
    Indonesia sebagai berikut:
    a.  Ketentuan perpajakan atas penghasilan yang diperoleh penduduk Filipina dari sumber di 
        Indonesia diatur berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-
        Filipina yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 1983.
    b.  Penghasilan yang diperoleh penduduk tersebut dapat berasal dari kegiatan usaha (active 
        income) dan dari penanaman modal (passive income).
    c.  Laba dari suatu perusahaan Filipina hanya akan dikenakan pajak di Filipina, kecuali 
        perusahaan tersebut melakukan kegiatan usaha di Indonesia melalui bentuk usaha tetap 
        (permanent establishment) yang berada di Indonesia. Laba bentuk usaha tetap yang berada 
        di Indonesia tersebut akan dikenakan di Indonesia (Pasal 7 P3B Indonesia-Filipina).
    d.  Pengertian bentuk usaha tetap antara lain meliputi suatu tempat manajemen, cabang, pabrik, 
        bengkel, pertanian atau perkebunan, pertambangan, sumur minyak dan gas, dan tempat 
        penggalian atau tempat lainnya untuk memperoleh sumber daya alam.
    e.  Penghasilan dari penanaman modal dapat berupa dividen, bunga, dan royalti. Atas 
        penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan (withholding tax) masing-masing sebesar 
        15% untuk dividen dengan kepemilikan modal lebih dari 25%, 20% untuk dividen dalam hal 
        lainnya, 15% untuk bunga (10% untuk bunga obligasi), dan 15% untuk royalti.
    f.  Hal lain yang tidak diatur dalam P3B diatur berdasarkan Ketentuan Perundangan Perpajakan 
        yang berlaku.

Demikian disampaikan untuk kiranya dapat diteruskan kepada pihak Filipina. Atas perhatian Saudara 
diucapkan terima kasih.




DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/0tkbpera/cc225865b743ecc91c4743259813f604.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 (external edit)