peraturan:0tkbpera:cc225865b743ecc91c4743259813f604
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 November 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 766/PJ.344/2003 TENTANG KETENTUAN PERPAJAKAN BAGI WARGA NEGARA PHILIPINA YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DI INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Oktober 2003, perihal di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan permintaan Kedutaan Besar Filipina tentang klarifikasi mengenai dapat tidaknya diberikan hak bagi warga negara atau perusahaan Filipina untuk terlibat dan menjalankan bisnis di Indonesia tanpa adanya pembatasan dalam kepemilikan termasuk dalam proses penawaran tender dari Pemerintah Indonesia, khususnya dalam industri batu bara. 2. Sehubungan dengan permintaan klarifikasi sebagaimana disebutkan dalam surat Saudara di atas, bersama ini kami sampaikan ketentuan yang berkaitan dengan bidang tugas kami, yaitu ketentuan perpajakan atas warga negara atau perusahaan Filipina yang melaksanakan kegiatan usaha di Indonesia sebagai berikut: a. Ketentuan perpajakan atas penghasilan yang diperoleh penduduk Filipina dari sumber di Indonesia diatur berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia- Filipina yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 1983. b. Penghasilan yang diperoleh penduduk tersebut dapat berasal dari kegiatan usaha (active income) dan dari penanaman modal (passive income). c. Laba dari suatu perusahaan Filipina hanya akan dikenakan pajak di Filipina, kecuali perusahaan tersebut melakukan kegiatan usaha di Indonesia melalui bentuk usaha tetap (permanent establishment) yang berada di Indonesia. Laba bentuk usaha tetap yang berada di Indonesia tersebut akan dikenakan di Indonesia (Pasal 7 P3B Indonesia-Filipina). d. Pengertian bentuk usaha tetap antara lain meliputi suatu tempat manajemen, cabang, pabrik, bengkel, pertanian atau perkebunan, pertambangan, sumur minyak dan gas, dan tempat penggalian atau tempat lainnya untuk memperoleh sumber daya alam. e. Penghasilan dari penanaman modal dapat berupa dividen, bunga, dan royalti. Atas penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan (withholding tax) masing-masing sebesar 15% untuk dividen dengan kepemilikan modal lebih dari 25%, 20% untuk dividen dalam hal lainnya, 15% untuk bunga (10% untuk bunga obligasi), dan 15% untuk royalti. f. Hal lain yang tidak diatur dalam P3B diatur berdasarkan Ketentuan Perundangan Perpajakan yang berlaku. Demikian disampaikan untuk kiranya dapat diteruskan kepada pihak Filipina. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. DIREKTUR, ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/0tkbpera/cc225865b743ecc91c4743259813f604.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 (external edit)