User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:cc1905a04df02f520d2f48ad1a57019d
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 68/BC/1996

                              TENTANG

                    PERUBAHAN PASAL 4 AYAT (2) DAN AYAT (3) SERTA PASAL 6
            KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-19/BC/1996

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  Berdasarkan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 229/KMK.05/1996 tanggal 29 Maret 1996. 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang untuk menetapkan harga jual eceran minimal 
    perbatang hasil tembakau untuk masing-masing kelompok produksi sebagaimana ditetapkan dalam 
    Pasal 4 keputusan tersebut;
b.  Bahwa Pasal 4 dan Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-19/BC/1996 
    tanggal 8 April 1996 perlu disempurnakan kembali agar lebih dapat mencerminkan azas keadilan dan
    keseimbangan dalam berusaha bagi Pengusaha bagi Pengusaha Pabrik Golongan Kecil dan Golongan 
    Kecil Sekali.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 229/KMK.05/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penetapan Tarif 
    Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

PERUBAHAN PASAL 4 AYAT (2) DAN AYAT (3) SERTA PASAL 6 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN 
CUKAI NOMOR: KEP-19/BC/1996 TANGGAL 8 APRIL 1996.


                        Pasal 1

Mengubah Pasal 4 ayat (2), dan ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-19/BC/1996 
tanggal 8 April 1996 sehingga menjadi sebagai berikut : 

(2)     Harga Jual Eceran (HJE) setiap batang hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) buatan dalam 
    negeri ditetapkan sebagai berikut :
    ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    Golongan Pabrik         Produksi Total Dalam satu tahun     HJE Minimum  setiap batang
    ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    -   Besar           -   lebih dari 5 milyar batang  Rp. 80, 00
    -   Menengah        -   lebih dari 2, 50 milyar s.d. 5  Rp. 55, 00
                        milyar batang
    -   Menengah Kecil      -   lebih dari 1 milyar s.d. 2, 50  Rp. 45, 00
                        milyar batang
    -   Kecil           -   s.d. 1 milyar batang        Rp. 35, 00
    ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(3)     Harga Jual Eceran (HJE) minimum setiap batang hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), 
    Klobot (KLB), dan Kelembak Kemenyan (KLM) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :
    ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    Golongan Pabrik         Produksi Total dalam satu tahun     HJE Minimum setiap batang
    ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    -   Besar           -   lebih dari 5 milyar batang  Rp. 60, 00
    -   Menengah        -   lebih dari 2, 50 milyar s.d. 5  Rp. 40, 00
                        milyar batang
    -   Kecil           -   lebih dari 28, 80 juta s.d. 2, 50   Rp. 30, 00
                        milyar batang
    -   Kecil Sekali        -   s.d. 28, 80 juta batang         Rp. 20, 00
    ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


                        Pasal 2

Mengubah Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP- 19/BC/1996 tanggal 8 April 1996
sehingga menjadi sebagai berikut :
(1)     khusus untuk hasil tembakau jenis SKT produksi Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak, HJE 
    setiap batangnya tidak boleh melebihi Rp. 25, 00 (dua puluh lima rupiah).
(2)     khusus untuk hasil tembakau jenis KLB dan KLM produksi Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena 
    Pajak, HJE setiap batangnya tidak boleh melebihi Rp. 30, 00 (tiga puluh rupiah).
(3)     Apabila Pengusaha Pabrik Kecil Sekali akan memproduksi hasil tembakau jenis SKT dengan HJE lebih 
    dari Rp. 25, 00 (dua puluh lima rupiah) atau akan memproduksi hasil tembakau jenis KLB dan KLM 
    dengan HJE setiap batangnya melebihi Rp. 30,00 (tiga puluh rupiah), maka pengusaha tersebut wajib 
    terlebih dahulu mengubah statusnya menjadi Pengusaha Kena Pajak (Golongan Pabrik Kecil).
(4)     Khusus untuk hasil tembakau jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan kemasan karton (Hard Pack) HJE 
    minimum setiap batang ditetapkan Rp. 35, 00, sedangkan untuk merek yang sama dengan kemasan 
    kertas biasa (Soft Pack) HJE minimum setiap batang ditetapkan Rp. 30,00.


                        Pasal 3

Dengan perubahan Pasal 4 dan Pasal6 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-19/BC/1996 
tanggal 8 April 1996 sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan ini, maka atas pemesanan 
pita cukai dari Pengusaha Pabrik Golongan Kecil dengan HJE minimum lama masih diperkenankan diajukan 
pemesanan pita cukainya selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 30 November 1996 dengan catatan 
jumlah pita cukai yang dipesan dalam bulan November 1996 tidak boleh melebihi rata-rata jumlah pita cukai 
yang dipesan tiap bulan dihitung selama 6 (enam) bulan terakhir.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata 
terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan keputusan ini disampaikan kepada :
1.  Yth. Menteri Keuangan (sebagai laporan) ;
2.  Yth. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Yth. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Yth. Kepala Biro Humas dan Humas Departemen Keuangan;
5.  Yth. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Yth. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7.  Yth. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d XII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
8.  Yth. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesi; 




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Oktober 1996
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988
peraturan/0tkbpera/cc1905a04df02f520d2f48ad1a57019d.txt · Last modified: (external edit)