User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:cc0e1713aa0e2bcba6f5edf1436b81ef
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            29 Desember 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1098/PJ.52/2005

                             TENTANG

                PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR BERUPA MAN MARINE 
              DIESEL ENGINE DENGAN SURAT PERNYATAAN (SP-3)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX dan Nomor XXX tanggal 18 Nopember 2005 dengan ini kami 
sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat-surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  Pada surat Nomor XXX dan XXX, Saudara mengimpor barang berupa 2 (dua) Unit Man Marine
        Diesel Engine dengan dilengkapi dokumen-dokumen berupa Rujukan Surat Dirjen Bea dan 
        Cukai Departemen Keuangan R.I Nomor XXX tanggal 24 Juli 2002, Surat Perjanjian 
        Pemborongan Pekerjaan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : XXX tanggal 
        27 Juni 2005, Air Way Bill Nomor XXX tanggal 3 Nopember 2005 dan Invoice Nomor XXX 
        tanggal 8 Nopember 2005.
    b.  Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud di atas, Saudara mengajukan permohonan 
        mengenai pengeluaran barang impor berupa barang sebagaimana tersebut di atas.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau 
        Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu 
        yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan 
        Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 mengatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu 
        yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, 
        amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan
        di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, 
        serta suku cadangnya yang diimpor Oleh  Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia
        (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh 
        Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen 
        atau bahan yang belum dimuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO) PINDAD, 
        yang digunakan  dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen 
        Pertahanan, TNI atau POLRI.
    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk 
        atas Impor Persenjataan, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta 
        Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Diperuntukkan Bagi 
        Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara, antara lain mengatur bahwa :
        Pasal 1 :   Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
                1.  Persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata 
                    Republik Indonesia (ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan
                    militer yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan
                    negara untuk melaksanakan kegiatan dan operasi dalam rangka 
                    pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat pendukung yang 
                    dipergunakan dalam pengoperasian alat utama dalam rangka 
                    pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI, sebagaimana tercantum 
                    dalam Lampiran I Keputusan ini.
                2.  Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang 
                    bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara adalah termasuk 
                    juga suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan, perawatan
                    dan perbaikan alat utama dan alat pendukungnya.
        Pasal 2 :   Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
                diberikan pembebasan bea masuk.
        Pasal 3 :   (1) Pembebasan bea masuk atas barang-barang sebagaimana dimaksud
                    dalam Pasal 2 diberikan oleh Menteri Keuangan setelah diajukan 
                    permohonan melalui Direktur Jenderal Bea.
                (2) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, 
                    permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri suatu 
                    pernyataan tertulis sebagaimana contoh pada lampiran II yang 
                    menyatakan bahwa barang-barang tersebut dipergunakan untuk 
                    keperluan ABRI yang ditandatangani oleh:
                    a.  Direktur Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa atau oleh 
                        Direktur Pengadaan dalam hal barang dan bahan diimpor 
                        oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan;
                    b.  Asisten Logistik Kepala Staf Umum ABRI atau Wakil Asisten 
                        Logistik dalam hal barang dan bahan diimpor oleh Markas 
                        Besar ABRI.
                (3) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, 
                    permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh 
                    produsen yang termasuk dalam Industri Strategis yang ditetapkan 
                    oleh Pemerintah.
    c.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan
        Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan
        dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 
        Nomor 616/PMK.03/2004, antara lain mengatur bahwa:
        Pasal 2 :   (1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
                    Masuk tetap dipungut PPN dan PPn BM berdasarkan ketentuan 
                    perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
                (2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
                    atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari 
                    pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPn BM.
                (3) huruf k, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
                    Masuk sebagaimana dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer 
                    termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan 
                    pertahanan dan keamanan negara.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini ditegaskan bahwa atas impor Man Marine Diesel Engine yang dilakukan oleh Kepolisian 
    Republik Indonesia tidak dipungut PPN dan PPnBM sepanjang atas impor barang tersebut berdasarkan 
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
NIP 06004466
peraturan/0tkbpera/cc0e1713aa0e2bcba6f5edf1436b81ef.txt · Last modified: (external edit)