peraturan:0tkbpera:cc06a6150b92e17dd3076a0f0f9d2af4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Pebruari 1984
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 87/PJ.24/1984
TENTANG
PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR, ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OPERASI
PERMINYAKAN (GOLONGAN "A") (SERI PPh PASAL 22-08)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat dari Kepala Sub Direktorat Logistik Pertamina tanggal 26 Januari 1984 No. XXX
perihal yang tersebut pada pokok surat ini, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Kewajiban Pajak Perseroan, (yang sekarang menjadi Pajak Penghasilan) dari PN. XYZ telah diatur
tersendiri dalam Pasal 14 jo Pasal 15 Undang-undang Nomor 8 tahun 1971.
2. Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan dan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang pajak Penghasilan (Undang-undang
Pajak Penghasilan 1984), maka kewajiban-kewajiban pajak dari PN. Pertamina yang harus dibayarkan
kepada Negara masih tetap diatur tersendiri dalam Pasal 14 jo. Pasal 15 Undang-undang Nomor 8
Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara.
3. Surat dari PN. XYZ Nomor XXX tanggal 9 Pebruari 1984 menyatakan bahwa pengadaan barang impor
oleh PN. XYZ dan Kontraktor Production Sharing masih tetap menggunakan tata cara PPK5/PPK.5A
sebagai prosedur pengimporan barang-barang operasi dan non operasi yang terdiri dari barang
golongan "A", "B", dan "C".
4. Dalam rangka melancarkan pemasukan/impor barang yang termasuk golongan "A", yaitu barang yang
dipergunakan untuk keperluan operasi perusahaan PN. XYZ sendiri, kami dapat menyetujui untuk
memberikan pembebasan kepada PN. XYZ dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor tanpa perlu
diterbitkannya Surat Keterangan Bebas "PPh. Pasal 22 Impor" (SKB-PPh. Pasal 22 Impor) dari Kepala
Inspeksi Pajak yang bersangkutan.
5. Dengan ketentuan tersebut pada angka 4 di atas, maka apabila menurut penelitian Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai benar, bahwa jenis barang yang di impor oleh PN. XYZ tersebut termasuk golongan
"A", maka secara langsung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat pelabuhan pemasukan barang
dimaksud, dapat memberikan pembebasan PPh. Pasal 22 Impor, dengan memberikan catatan pada
PPUD yang bersangkutan dengan kata-kata :
"Tidak dikenakan PPh. Pasal 22 Impor sesuai surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 14 Pebruari 1984
No. S-87/PJ.24/1984".
Pada akhirnya, kami ucapkan banyak terima kasih atas kerjasama yang baik selama ini, dan kami
mohon bantuan Saudara kiranya surat kami ini dapat di sebar luaskan kepada kantor-kantor
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di daerah untuk mendapat perhatian dalam pelaksanaannya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG
ttd
Drs. MANSURY
peraturan/0tkbpera/cc06a6150b92e17dd3076a0f0f9d2af4.txt · Last modified: by 127.0.0.1