peraturan:0tkbpera:cbf4d310ea68b3933521ba359d33ed5e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 September 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 974/PJ.52/2002
TENTANG
PERMOHONAN PENJELASAN DAN PENEGASAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 253/KMK.03/2002
TANGGAL 31 MEI 2002 MENGENAI PPN ATAS PENYERAHAN BARANG DAGANGAN OLEH PEDAGANG ECERAN
SELAIN YANG MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 14 Agustus 2002 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
a. Perusahaan Saudara bergerak di bidang perdagangan eceran kaca mata yang melakukan
penjualan langsung kepada konsumen akhir melalui toko-toko yang tersebar di beberapa
lokasi dan administrasinya dilakukan di kantor pusat.
b. Selama ini Saudara menggunakan mekanisme PE 2% sebagai Dasar Penghitungan PPN
terutang. Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan No.
253/KMK.03/2002, Saudara menerima pemberitahuan dari beberapa KPP bahwa mekanisme
PE 2% tidak dapat dipergunakan lagi dan harus menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak
Masukan terhadap Pajak Keluaran.
c. Setelah mempelajari Keputusan Menteri Keuangan tersebut, Saudara tidak menemukan
adanya ketentuan yang menyatakan bahwa mekanisme PE 2% tidak diperbolehkan lagi. Oleh
karena itu, Saudara mohon penjelasan dan penegasan apakah mekanisme PE 2% masih
diperbolehkan atau tidak.
2. Dalam Pasal I angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 251/KMK.03/2002 tentang Perubahan
Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2002 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) dinyatakan bahwa ketentuan Pasal 4 yang mengatur bahwa dalam
menghitung PPN yang terutang, PKP PE dapat menggunakan Nilai Lain sebagai DPP dengan cara:
a. PPN yang terutang atas penyerahan BKP oleh PKP PE adalah sebesar 10% X Harga jual BKP,
b. Jumlah PPN yang harus dibayar oleh PKP PE adalah sebesar 10% X 20% X jumlah seluruh
penyerahan barang dagangan
dinyatakan dihapus;
3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang PPN Atas Penyerahan
Barang Dagangan Oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto diatur:
a. Pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha Orang Pribadi atau Badan yang
menyelenggarakan pembukuan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah
melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut:
1. menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) Melalui suatu tempat penjualan eceran
seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada
konsumen akhir, atau dengan cara penjualan dari rumah ke rumah;
2. menyediakan BKP yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut, dan
3. melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran
tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai,
dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung
membawa sendiri BKP yang dibelinya;
b. Pasal 2, bahwa atas penyerahan barang dagangan oleh Pedagang Eceran Selain Yang
Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, terutang PPN sebesar 10% (sepuluh
persen) dari harga jual;
c. Pasal 3, bahwa Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto yang melakukan penyerahan BKP, wajib membuat Faktur Pajak, memungut dan
menyetor pajak yang terutang, serta melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa PPN;
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, maka
dapat kami tegaskan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Juni 2002, Pedagang Eceran Selain Yang
Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada butir 3.a, dalam
hal ini termasuk perusahaan Saudara, wajib memungut PPN yang terutang sebesar 10% dari harga
jual barang dagangan (Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran), serta
menyetor dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/cbf4d310ea68b3933521ba359d33ed5e.txt · Last modified: by 127.0.0.1