peraturan:0tkbpera:cbcb58ac2e496207586df2854b17995f
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 598/KMK.04/1994
TENTANG
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 YANG BERSIFAT FINAL ATAS PENGHASILAN
SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk kelancaran dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dan memberikan
kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, dan kegiatan tertentu berdasarkan Pasal 21 ayat (7) Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dapat
ditetapkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifar final;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan ketentuan pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 atas jenis-jenis penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan
tertentu yang pemotongan pajaknya bersifat final dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3459), dan dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3567);
3. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL
21 YANG BERSIFAT FINAL ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN
TERTENTU.
Pasal 1
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, dan kegiatan tertentu, yang dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak
yang membayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 adalah sebagai berikut :
a. uang tebusan pensiun yang dibayarkan oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan dan tunjangan hari tua atau tabungan hari tua yang dibayar sekaligus oleh badan
penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja;
b. uang pesangon;
c. hadiah dan penghargaan;
d. honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
Pasal 2
Besarnya tarif pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai
berikut :
a. atas penghasilan dalam Pasal 1 huruf a, b, dan c adalah 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto;
b. atas penghasilan dalam Pasal 1 huruf d adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/cbcb58ac2e496207586df2854b17995f.txt · Last modified: by 127.0.0.1