peraturan:0tkbpera:cbca7635077d4074f8d30094a3176972
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Januari 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 37/PJ.51/2002
TENTANG
PPN ATAS BARANG HASIL PERTAMBANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 September 2001, hal PPN atas Barang Hasil
Pertambangan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. Mengacu pada Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-undang PPN dan PPn BM, Saudara
berpendapat bahwa barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya berupa
batu kapur, batu marmer, batu onix dan batu granite tidak dikenakan PPN. Hal tersebut
didasarkan pada memori penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a yang menjelaskan bahwa yang
dimaksud dengan barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung
dari sumbernya seperti minyak mentah (crude oil), gas bumi, pasir dan kerikil, bijih besi, bijih
timah, bijih emas.
b. Sedangkan apabila mengacu pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000,
barang-barang tersebut dikenakan PPN. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000
menjelaskan bahwa jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil
langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan PPN dibatasi pada barang-barang tertentu
saja, sehingga mempersempit pengertian barang hasil pertambangan sebagaimana dimaksud
Undang-undang PPN dan PPn BM.
c. Saudara mohon penegasan atas hal tersebut di atas.
2. Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 jo Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari
sumbernya yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah minyak mentah (crude oil), gas
bumi, panas bumi, pasir dan kerikil, batubara sebelum diproses menjadi briket batubara, bijih besi,
bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Ketentuan dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 pada hakekatnya mengatur
kelompok-kelompok barang serta pengertiannya yang digunakan sebagai dasar penetapan
jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Adapun Peraturan Pemerintah
Nomor 144 TAHUN 2000 merupakan ketentuan lebih lanjut (bukan membatasi) mengenai
penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan amanat
Pasal 4A ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.
b. Batu kapur, batu marmer, batu onix dan batu granite tidak termasuk jenis barang yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahannya terutang Pajak
Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/cbca7635077d4074f8d30094a3176972.txt · Last modified: by 127.0.0.1