User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:cbca7635077d4074f8d30094a3176972
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        10 Januari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 37/PJ.51/2002

                             TENTANG

                        PPN ATAS BARANG HASIL PERTAMBANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 September 2001, hal PPN atas Barang Hasil 
Pertambangan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
    a.  Mengacu pada Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-undang PPN dan PPn BM, Saudara 
        berpendapat bahwa barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya berupa 
        batu kapur, batu marmer, batu onix dan batu granite tidak dikenakan PPN. Hal tersebut 
        didasarkan pada memori penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a yang menjelaskan bahwa yang 
        dimaksud dengan barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung 
        dari sumbernya seperti minyak mentah (crude oil), gas bumi, pasir dan kerikil, bijih besi, bijih 
        timah, bijih emas.
    b.  Sedangkan apabila mengacu pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000,
        barang-barang tersebut dikenakan PPN. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 
        menjelaskan bahwa jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil 
        langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan PPN dibatasi pada barang-barang tertentu 
        saja, sehingga mempersempit pengertian barang hasil pertambangan sebagaimana dimaksud 
        Undang-undang PPN dan PPn BM.
    c.  Saudara mohon penegasan atas hal tersebut di atas.

2.  Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 jo Pasal 2 Peraturan 
    Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari 
    sumbernya yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah minyak mentah (crude oil), gas 
    bumi, panas bumi, pasir dan kerikil, batubara sebelum diproses menjadi briket batubara, bijih besi, 
    bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Ketentuan dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
        diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 pada hakekatnya mengatur 
        kelompok-kelompok barang serta pengertiannya yang digunakan sebagai dasar penetapan 
        jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Adapun Peraturan Pemerintah 
        Nomor 144 TAHUN 2000 merupakan ketentuan lebih lanjut (bukan membatasi) mengenai 
        penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan amanat 
        Pasal 4A ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Batu kapur, batu marmer, batu onix dan batu granite tidak termasuk jenis barang yang tidak
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahannya terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd.

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/cbca7635077d4074f8d30094a3176972.txt · Last modified: (external edit)