peraturan:0tkbpera:cba4fab5fe82032158186944374bf5c0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Juli 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 618/PJ.52/2005 TENTANG HIBAH PERALATAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 Mei 2005, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa: a. Politeknik ABC mendapatkan banyak penawaran hibah peralatan bekas pakai dari industri yang masih layak dimanfaatkan, yang akan digunakan untuk praktek laboratorium. b. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan untuk tidak dikenakan pajak atas hibah peralatan tersebut. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut: a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: Pasal 1 angka 2 : Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud. Pasal 1 angka 3 : Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. Pasal 1 angka 4 : Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3. Pasal 1 angka 9 : Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. Pasal 1 A : Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak suatu perjanjian; b. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing; c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang; d. pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak; e. persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan; f. penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang; g. penyerahan Barang Kena secara konsinyasi. Pasal 4 : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; b. impor Barang Kena Pajak. b. Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam antara lain mengatur bahwa: Pasal 3 : Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau impor Barang Kena Pajak selain yang dimaksud dalam Pasal 2 dan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang pengenaannya dilakukan secara bertahap. Pasal 4 : Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan ketentuan sebagai berikut: 1. Untuk tahap pertama, terhitung mulai 1 Januari 2004, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak berupa: a. Kendaraan Bermotor, berupa segala jenis kendaraan bermotor baik beroda 2 (dua) atau lebih; b. Rokok dan hasil tembakau lainnya; dan c. Minuman yang beralkohol. 2. Untuk tahap kedua, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2004, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak berupa barang-barang elektronik, berupa segala jenis barang elektronik yang menggunakan tenaga baterai maupun listrik. 3. Untuk tahap selanjutnya, penetapan jenis Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah selain Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lambat setiap 6 (enam) bulan. c. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 393/KMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk, di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam mengatur bahwa tidak dilakukan penambahan jenis Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor dan atau penyerahannya di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. d. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk, di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam yang mengatur bahwa tidak dilakukan penambahan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor dan/atau penyerahan di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa: Pasal 2 ayat (1) : Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Pasal 2 ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; Pasal 2 ayat (3) huruf e : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. f. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan, antara lain mengatur bahwa: Pasal 1 : Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan adalah barang yang benar- benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk penyelenggaraan penelitian dengan tujuan mempertinggi tingkat ilmu pengetahuan yang ada. Pasal 2 : Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk dan cukai. Pasal 3 : Perguruan Tinggi, Lembaga dan Badan yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 4 : (2) Untuk mendapatkan pembebasan atas barang-barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (3) Untuk impor barang oleh Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mendapatkan keputusan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya disertai lampiran: a. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya yang telah disahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan. b. rekomendasi dari departemen teknis terkait. (4) Untuk impor barang oleh Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan yang belum ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mendapatkan keputusan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai lampiran: a. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya yang telah disahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan. b. rekomendasi dari departemen teknis terkait. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Jika penawaran hibah berupa impor Barang Kena Pajak untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, tidak dipungut PPN sepanjang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk. b. Jika penawaran hibah berupa penyerahan Barang Kena Pajak yang diserahkan di/ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam kepada Politeknik ABC, belum terutang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengingat peralatan bekas pakai untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan belum merupakan Barang Kena Pajak yang dikenakan PPN sampai ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/cba4fab5fe82032158186944374bf5c0.txt · Last modified: (external edit)