User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:cba4fab5fe82032158186944374bf5c0
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        6 Juli 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 618/PJ.52/2005

                             TENTANG

                       HIBAH PERALATAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 Mei 2005, hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
    a.  Politeknik ABC mendapatkan banyak penawaran hibah peralatan bekas pakai dari industri 
        yang masih layak dimanfaatkan, yang akan digunakan untuk praktek laboratorium.
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan untuk tidak dikenakan 
        pajak atas hibah peralatan tersebut.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai 
        dikenakan atas:
        Pasal 1 angka 2 :   Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya 
                    dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan 
                    barang tidak berwujud.
        Pasal 1 angka 3 :   Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam 
                    angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
        Pasal 1 angka 4 :   Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan 
                    Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3.
        Pasal 1 angka 9 :   Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah 
                    Pabean ke dalam Daerah Pabean.
        Pasal 1 A   :   Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak 
                    adalah:
                    a.  penyerahan hak atas Barang Kena Pajak suatu perjanjian;
                    b.  pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian 
                        sewa beli dan perjanjian leasing;
                    c.  penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara 
                        atau melalui juru lelang;
                    d.  pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas 
                        Barang Kena Pajak;
                    e.  persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut 
                        tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih 
                        tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak 
                        Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut 
                        ketentuan dapat dikreditkan;
                    f.  penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau 
                        sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar 
                        Cabang;
                    g.  penyerahan Barang Kena secara konsinyasi.
        Pasal 4     :   Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
                    a.  penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean 
                        yang dilakukan oleh Pengusaha;
                    b.  impor Barang Kena Pajak.

    b.  Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau 
        Batam antara lain mengatur bahwa:
        Pasal 3 :   Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau impor Barang Kena Pajak 
                selain yang dimaksud dalam Pasal 2 dan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
                di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, 
                terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang 
                Mewah, yang pengenaannya dilakukan secara bertahap.
        Pasal 4 :   Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang 
                Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan ketentuan sebagai 
                berikut:
                1.  Untuk tahap pertama, terhitung mulai 1 Januari 2004, Pajak 
                    Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
                    dikenakan atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak 
                    berupa:
                    a.  Kendaraan Bermotor, berupa segala jenis kendaraan 
                        bermotor baik beroda 2 (dua) atau lebih;
                    b.  Rokok dan hasil tembakau lainnya; dan
                    c.  Minuman yang beralkohol.
                2.  Untuk tahap kedua, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2004, Pajak 
                    Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
                    dikenakan atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak 
                    berupa barang-barang elektronik, berupa segala jenis barang 
                    elektronik yang menggunakan tenaga baterai maupun listrik.
                3.  Untuk tahap selanjutnya, penetapan jenis Barang Kena Pajak dan/
                    atau Jasa Kena Pajak yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
                    dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah selain Barang Kena 
                    Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, 
                    dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lambat setiap 
                    6 (enam) bulan.

    c.  Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 393/KMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak 
        Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk, di Kawasan Berikat 
        (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam mengatur bahwa tidak dilakukan penambahan 
        jenis Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
        dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor dan atau penyerahannya di/ke/dari 
        Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.

    d.  Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2005 tentang Perlakuan Pajak 
        Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk, di Kawasan Berikat 
        (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam yang mengatur bahwa tidak dilakukan 
        penambahan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor dan/atau 
        penyerahan di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.

    e.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004 tentang Perubahan atas Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari 
        Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa:
        Pasal 2 ayat (1)        :   Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari 
                        pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai 
                        dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan 
                        ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
        Pasal 2 ayat (2)        :   Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
                        ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang 
                        dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak 
                        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
        Pasal 2 ayat (3) huruf e    :   Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
                        Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang 
                        untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu 
                        pengetahuan.

    f.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan 
        Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan, 
        antara lain mengatur bahwa:
        Pasal 1 :   Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan barang untuk keperluan 
                penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan adalah barang yang benar-
                benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk 
                penyelenggaraan penelitian dengan tujuan mempertinggi tingkat ilmu 
                pengetahuan yang ada.
        Pasal 2 :   Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
                diberikan pembebasan bea masuk dan cukai.
        Pasal 3 :   Perguruan Tinggi, Lembaga dan Badan yang diberikan pembebasan bea 
                masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh 
                Menteri Keuangan.
        Pasal 4 :   (2) Untuk mendapatkan pembebasan atas barang-barang impor 
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perguruan Tinggi, Lembaga, 
                    atau Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan 
                    permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea 
                    dan Cukai.
                (3) Untuk impor barang oleh Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan 
                    yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, 
                    mendapatkan keputusan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam 
                    Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Direktur 
                    Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan yang 
                    pengajuan permohonannya disertai lampiran:
                    a.  rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan 
                        pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya yang telah 
                        disahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi, Lembaga, atau 
                        Badan.
                    b.  rekomendasi dari departemen teknis terkait.
                (4) Untuk impor barang oleh Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan 
                    yang belum ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, 
                    mendapatkan keputusan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam 
                    Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Menteri 
                    Keuangan yang pengajuan permohonannya melalui Direktur Jenderal 
                    Bea dan Cukai disertai lampiran:
                    a.  rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan 
                        pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya yang telah 
                        disahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi, Lembaga, atau 
                        Badan.
                    b.  rekomendasi dari departemen teknis terkait.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa:
    a.  Jika penawaran hibah berupa impor Barang Kena Pajak untuk keperluan penelitian dan 
        pengembangan ilmu pengetahuan, tidak dipungut PPN sepanjang dibebaskan dari pungutan 
        Bea Masuk.
    b.  Jika penawaran hibah berupa penyerahan Barang Kena Pajak yang diserahkan di/ke Kawasan 
        Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam kepada Politeknik ABC, belum terutang 
        Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengingat peralatan 
        bekas pakai untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan belum 
        merupakan Barang Kena Pajak yang dikenakan PPN sampai ditetapkan lebih lanjut dengan 
        Keputusan Menteri Keuangan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/cba4fab5fe82032158186944374bf5c0.txt · Last modified: (external edit)